Gara Gara Demo, Bupati Lotim Laporkan Warganya ke Polisi

Sebarkan:

Lombok Timur,  KA

Aksi demonstrasi terkait penolakan masyarakat adat Sembalun atas penerbitan SK HGU PT Sembalun Kusuma Emas, di depan  Kantor Bupati, Lombok Timur, Rabu (24/11/2021)  berbuntut panjang, Pasalnya, Bupati Lombok Timur melaporkan warganya tersebut ke Polres Lombok Timur. 

Pengacara Publik, Febriyan Anindita, SH. Selaku Pengacara Publik PPMAN NTB, dalam keterangan Persnya, membenarkan adanya laporan terhadap warga Sembalun.

Diakui Febryan, sapaan akrab Advokat muda ini, warga tersebut telah menerima surat panggilan dari Polres Lombok Timur.

Surat panggilan Polres Lombok Timur Nomor ; B/2251/XII/RES.1.14/2021/Reskrim tersebut,  dalam rangka  dimintai Keterangan terhadap dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP tertanggal 23 Desember 2021.

Menurutnya, Sowadi alias Amaq Reli secara resmi telah dilaporkan oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi, karena isi orasinya saat aksi demonstrasi terkait penolakan masyarakat adat sembalun atas penerbitan SK Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas,  Rabu (24/11/2021)  lalu di depan Kantor Bupati Lombok Timur.

"Hari ini, Sowadi alias Amaq Reli memenuhi panggilan Polres Lombok Timur didampingi oleh 2 Pengacara Publik dari Kantor Hukum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara NTB ( PPMAN NTB)," ungkap Febriyan.

Sebagai  Pengacara Publik PPMAN NTB yang mendampingi Amaq Relii, Febriyan mengungkapkan, bahwa Sowadi alias Amaq Reli pada aksi demonstrasi tersebut bertindak sebagai koordinator umum yg bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat serta menertibkan jalannya aksi agar berlangsung tertib dan kondusif. 

"Dimana diketahui isi orasi yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Lombok Timur yakni  "Dengan menyebut Bupati Lombok Timur penipu," tutur Febriyan

Namun, Amaq reli menjelaskan kepada penyidik bahwa aksi damai dilakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas permasalahan tanah yakni penerbitan ijin HGU kepada PT SKE di Sembalun. 

Adapun isi aspirasi yang disampaikan pada saat aksi damai yakni menuntut kebijakan Bupati Lotim agar berpihak kepada masyarakat sembalun atas tanah yang telah diterbitkan ijin HGU, karena tanah tersebut merupakan satu satunyanya tanah garapan masyarakat sejak dahulu kala.

Selain menuntut Bupati Lotim agar mencabut ijin HGU yang diterbitkan oleh Bupati Lotim dan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.

Amaq reli menyangkal menyebut Bupati Lotim Penipu, namun hanya menyebut Bupati Bohong. Pasalnya,  karena pada saat kampanye Pilkada, Bupati Lotim menjanjikan berpihak kepada masyarakat dengan mencontohkan Sayyidina Umar dalam memimpin.

Febriyan menjelaskan, dasar Amaq Reli menyampaikan narasi diatas adalah untuk mengingatkan Bupati Lotim agar berpihak kepada masyarakat dan bersikap adil dalam memimpin dengan mencontoh Sayyidina Umar sebagaimana disampaikan pada saat kampanye, karena Amaq Reli merupakan salah satu yang mendukung Bupati Lotim pada saat Pilkada lalu.

"Dimana pada tahun 2008 silam,  Amaq reli pernah bertanya kepada Bupati Lotim terkait perjuangan warga atas tanah tersebut, dan Bupati menyampaikan bahwa agar tanah tersebut tetap digarap oleh warga," ungkapnya.

"Di HGU PT SKE telah merebut tanah Amaq Reli seluas 80 Are yang telah digarap bersama keluarganya secara turun temurun," imbuh Febriyan. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait kasus ini Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU M Fajri, STr K., belom bisa memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Begitu juga dengan Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taufik, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ini tidak ada respon dari yang bersangkutan.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini