Desak PAW Partai Berkarya, Advokat Surrahman Kembali Surati Ketua DPRD

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin dari keanggotannya di DPRD Sumbawa saat ini tertunda, menyusul rencana DPRD Sumbawa melakukan konsultasi k e Kemenkumham di Jakarta 8 Februari 2022 mendatang.

Masalah tersebut ditanggapi serius Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & PARTNERS selaku Kuasa Hukum dari Muhammad Tayeb alias Rambo yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa.

"Kami mendesak agar DPRD Sumbawa segera menindaklanjuti proses PAW Hasanuddin tersebut," ucapnya kepada awak media di Kantornya, Jumat pekan lalu.

Pasca menyurati Ketua DPRD dalam rangka pemberitahuan atas putusan pengadilan negeri Sumbawa terhadap gugatan PMH yang dilakukan oleh Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini SH yang sebelumnya telah di PAW oleh partai Berkarya, terang Man, sapaan akrab advokat muda yang kini sering tampil dilayar kaca mendampingi artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi dalam kasus hukum mafia proferti di Denpasar Bali, berharap agar DPRD dapat mengetahui tentang proses hukum terhadap dua kali gugatan Hasanuddin tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum serta amar putusannya yang salah satunya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwewenang mengadili perkara A-quo tersebut. 

Secara yuridis formal gugatan Hasanuddin telah keliru dan salah alamat dalam penerapan hukum, kata Man, yang seharusnya ia lakukan adalah mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Partai bukan ke Pengadilan Negeri, karena ini sudah menjadi aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik khususnya pada Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahkan didalam Pasal 32 Ayat (2) penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, dimana hal tersebut dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar Pasal 28 tentang tugas, kewenangan Mahkamah Partai yang putusannya bersifat Final dan Mengikat.

Dijelaskan Man, pengajuan keberatan tersebut dengan batas waktu yakni 60 hari setelah dirinya dipecat dari Partai Berkarya dan dicabut kartu anggotanya, sehingga disini sudah jelas-jelas diatur dalam UU yang harus kita hargai dan laksanakan bagi seluruh rakyat indonesia. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyangkan atas sikap dan prilaku Hasanuddin yang tidak melakukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai.

"Tapi kenapa malah dia kebakaran jenggot mengajukan gugatan sebanyak dua kali ke Pengadialan Negeri," tanya Man penuh keheranan.

Berkaitan dengan adanya surat dari DPRD Sumbawa terkait proses PAW Hasanuddin dari Partai Berkarya, terang Man, pihaknya kembali mengirim surat balasan (tanggapan) Nomor 173/Adv.SS/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 kepada Ketua DPRD Sumbawa dengan tembusa surat juga disampaikan Ketua KPU Pusat, Gubernur NTB, Kesbangpoldagri NTB, Bupati Sumbawa, KPU Sumbawa dan Kesbangpoldagri Sumbawa, dengan memaparkan tentang berbagai hal termasuk sejumlah regulasi aturan perundang-undanganyang berlaku berkaitan dengan dasar hukum dilakukan PAW maupun kronologis dari proses PAW terhadap Hasanuddin tersebut.

“Hasanuddin sendiri telah dipecat oleh Partai Berkarya kubuh HMP pada 7 Juli 2021 dan telah dipecat pula di Kubuh Muchdi PR pada Agustus 2021, malah sekarang berisikeras mencari celah hukum yang sudah keliru. Oleh karena itu, atas surat-surat yang telah kami layangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mulai dari surat permohonan PAW sampai dengan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa hingga adanya surat dari KPU Sumbawa yang merekomendasikan kalau yang berhak melakukan PAW terhadap Hasanuddin di DPRD Sumbawa dari partai Berkarya adalah Muhammad Tayeb alias Rambo yang meraih suara terbanyak kedua pada Dapil II Sumbawa.

"Jadi  seharusnya proses PAW tersebut harus dilanjutkan bukan dihentikan dengan alasan harus berkoordinassi ke Kemenkumham, sementara DPRD ini adalah lembaga eksekutor atas permintaan parpol," cetusnya.

Ia  sangat menyayangkan di sini baik itu bahasa dari Surat KPU sendiri ataupun bahasa surat yang diterima dari ketua DPRD Sumbawa yang menyatakan bahwa saudara Hasanudin saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi.

'Oke kita sudah tahu mereka sedang melakukan upaya hukum. Namun bahasa bahwa adanya sengketa kepengurusan ganda partai Berkarya di tingkat pusat, itu apa kaitannya dengan proses PAW ini yang sudah merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.

Sementara itu, konflik kepengurusan ganda di pusat bukan kewenangan daripada Kabupaten, sebab tugas Ketua DPRD Kabupaten cukup mengurus apa yang menjadi tahapan PAW berdasarkan aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

"Kita bisa berkaca dengan beberapa Kabupaten lain di Indonesia ini terhadap Partai Berkarya yang telah melakukan proses PAW dengan lancar sebagaimana merujuk pada aturan perundang-undangan," bebernya.


Apalagi, tambah Man, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nomor : 54/PY.03/05/2022, tertanggal 27 Januari 2022 Perihal : Pergantian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada Partai Politik Kepengurusan Ganda.


Secara tegas menyebutkan, bahwa KPU RI hanya mengakui Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badarudin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jendral, berdasarkan SK Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01;


Karenanya, Man  menyarankan kepada DPRD Sumbawa supaya mengurungkan niatnya untuk melakukan koordinasi ke Kemenkumham terkait dengan proses hukum PAW Partai Berkarya di Sumbawa ini,.

Sebab, hal itu tidak ada termuat dalam tahapan penerapan hukum baik tentang PAW atau Proses PAW.

"Ingat saya tegaskan kembali supaya DPRD cukup berjalan di koridornya saja tanpa menambah pekerjaan dan menghentikan proses PAW Hasanuddin kepada Muhammad Tayeb, sebab kalau proses PAW ini dihentikan oleh DPRD tanpa ada dasar hukum yang jelas, ini juga akan berdampak buruk buat lembaga legislatif Sumbawa,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini