BPN Sumbawa Tegaskan Sebagian Lahan Kantor Samsat Adalah Milik H. Maksud

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA. 

Sebagian Lahan hak pakai untuk Kantor Samsat Sumbawa adalah milik H. Maksud

Hal itu terungkap saat ekspose hasil rekonstruksi lahan tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Kamis (06/01/2022).


Hadir dalam kegiatan ekspose tersebut diantaranya, Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lurah Lempeh, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, Syaefullah anak H. Maksud  yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner.

Kepada awak media usai kegiatan tersebut, Kepala BPN Sumbawa, Subhan SH, menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose sebagian lahan hak pakai di Kantor Samsat Sumbawa tersebut benar milik H. Maksud.

"Jadi tanah terletak di Kantor samsat hari ini terjawab apa yang menjadi pertanyaan kita semua apakah benar tidak bidang tanah itu benar milik H. Maksud yang berada dalam samsat ternyata benar,"ungkap Subhan.

Menurutnya, pihaknya hanya menyajikan data dan informasi saja. Selanjutnya nanti pihak Pemkab Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB, dan pihak terkaitnya nanti agar berkoordinasi bagaimana caranya untuk mencari solusi yang terbaik.

"Supaya samsat ini juga masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. Tampa ada penggusuran dan harus dicarikan solusi yang terbaik," harapnya.

Sementara itu, pemilik lahan SHM  2384 H. Maksud  melalui Hukumnya, Surrahman MD SH MH, mengatakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait, pihak BPN Sumbawa secara terang benderang menyatakan yang sebenarnya bahwa sertifikat hak pakai yang sekarang digunakan oleh pemerintah provinsi NTB  yakni  aset berlokasi di jalan Bungur atau Kantor Samsat.

Setelah dibedah, lahan mili kliennya itu berada dalam peta lokasi Kantor Samsat yang ada saat ini.

"Jadi sesuai  dengan sertifikat hak milik atau SHM 2384. Kami semua menyatakan bahwa dokumen atau bukti yang kami miliki masih dinyatakan sah dan berlaku oleh BPN. Untuk itu berita acara hasil ekspose hari ini akan disampaikan ke Gubernur Provinsi NTB, Bupati Sumbawa  untuk menyelesaikan persoalan ini apakah secara kekeluargaan ataukah proses pidana akan kita lanjutkan," tegas Surahman.

Terkait hal itu, Man, sapaan akrab Advokat kondang ini mengatakan, pihaknya akan melayangkan Somasi kepada pihak SAMSAT agar segera keluar dari lahan milik kliennya tersebut.

"Jadi silahkan angkat kaki dan bila perlu bangunan yang berada di SHM 2384 tersebut dirobohkan," cetusnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel STK kepada media ini menjelaskan bahwa hasil ekspose yang digelar kantor BPN Sumbawa ini merupakan pintu masuk bagi penyidik.

"Ini adalah pintu masuknya. Dan menyiapkan alat bukti untuk mendukung dan kami juga akan melakukan gelar perkara baru bisa mengundang pihak - pihak terkait," jelas Ivan sapaan akrabnya.

Hasil itu nanti arahnya seperti apa ini adalah petunjuk untuk menuju ke proses selanjutnya.

"Jadi dengan hasil ekspose ini bisa menentukan arah kita kedepan seperti apa. Bisakah naik ketahap penyidikan atau tidak," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini