KPU Provinsi Monev Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/kota se NTB

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDiH) pada KPU Kabupaten/kota se NTB, Senin (13/12/20221).


Dalam Rapat Monev yang dilaksanakan secara Daring tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTB, dan seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTB dengan Peserta Rapat Ketua, Seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se NTB.

Monev kali ini tersebut digelar untuk memastikan fungsi JDIH di KPU se NTB terlah berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan Rapat tersebut, dilakukan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan JDIH masing - masing Satker KPU Kabupaten / Kota se NTB dalam Tahun 2021.d

Evaluasi ini dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yan Marli, S.Pd, Mpd , terkait dengan pemanfataan TI (Wibsite JDIH), dan penyediaan sarana pendukung lainnya.

Hal itu untuk memastikan seluruh dokumen hukum yang menjadi produk masing- masing Satker maupun produk hukum Lembaga lain yang terkait dengan fungsi KPU telah terupload dan dibuat abstrak dalam website JDIH, sehingganantinya  JDIH menjadi sebuah sarana yang menjamin hak publik memperoleh informasi dan dokumentasi Hukum.

Diakhir Rapat Monev tersebut,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB berharap, agar kualitas pengelolaan JDIH seluruh KPU Kabupaten / Kota se NTB  kedepan lebih ditingkatkan.

"Sehingga nantinya  JDIH Seluruh satker KPU se NTB, dapat menajdi sarana yang dapat diandalkan oleh publik dalam memperoleh informasi dan produk hukum khususnya yang terkait dengan tupoksi Lembaga KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan," cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmudin, SE ketika dimintai tanggapannya usai Rakor Monev tersebut, menyatakan, berkembangnya suatu zaman ditandai dengan kemudahan setiap individu dalam memperoleh sesuatu yang diinginkan dan menjadi hak dasar warga Negara.

Untuk memenuhi semua ini maka menjadi suatu keharusan setiap lembaga Negara untuk menyiapkan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Karena itu, sambungnya,KPU sebagai Lembaga Publik, dalam melakukan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus dapat memastikan JDIH yang dimiliki dapat berfungsi sebagai salah satu upaya peneyediaan sarana pembangunan bidang hukum,.

Selain untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, ,memudahkan penulusuran dan pencarian Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya.

"Termasuk sebagai upaya untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum khususnya terkait fungsi organisasi KPU sebagai Peneyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan semua fungsi itu harus terpenuhi dalam pengelolaan JDIH pada satker tingkat paling bawah yakni KPU Kabupaten / Kota," pungkasnya.(KA-01)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini