Jaringan Pengedar Antar Propinsi Dibekuk, Polisi Amankan Setengah Kilo Sabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Personel Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, Polisi membekuk dua orang pemuda jaringan pengedar sabu antar Propinsi, Rabu (08/12/2021).

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 500 gram atau setengah kilo gram.

Adapun kedua terduga pelaku yakni, pemuda berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Ardi diduga berperan sebagai kurir, sedangkan  Udin diduga kuat sebagai pemilik barang atau pemesan. Keduanya diringkus saat hendak melakukan serah terima barang, di sebuah minimarket di Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Esty Setyo Nugroho, SIK., kepada awak media Kamis sore menyatakan,  pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB terhadap para pelaku narkotika lintas provinsi, Selasa 7 Desember lalu.

Dimana saat penindakan itu oleh Tim Gabungan dari Polda NTB, diamankan dua orang dengan barang bukti kurang lebih satu kilogram sabu. Setelah dilakukan upaya pengembangan ternyata ada yang mengarah ke Sumbawa.

"Ternyata ada yang mengembang ke Sumbawa. Sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa,” ungkap  Kapolres.

Didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH., MH dan Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Ardi dan Udin.

 “Keduanya diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram dari Ardi kepada Udin selaku pemesan barang,” terangnya.

Ketika mereka ditangkap, sambungnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah  barang bukti yakni empat poket sabu seberat 500 gram. sebuah tas selempang, HP dan uang tunai. Selanjutnya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita mintai keterangan, barang akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Sumbawa. Kita juga mendapatkan keterangan dari pelaku N beberapa nama. Nanti akan kita kembangkan karena berada di wilayah Sumbawa,” cetusnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini