Syamsul Djalal Kasasi ke MA, Hasanuddin Gugat Partai Berkarya ke PN

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA

Sengketa internal kepengurusan yang sah Partai Beringin Karya (Berkarya) baik ditingkat Pusat maupun Daerah kini memasuki babak baru.

Pasalnya, kepengurusan Partai Berkarya dibawah kepemimpinan PLT Ketua DPP versi Syamsul Djalal bersama Kemenkum HAM selaku para Tergugat/Pemohon Kasasi melawan Partai Berkarya versi H Hutomo Mandala Putra (HMP) selaku Penggugat/Termohon Kasasi, saat ini tengah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara ditingkat daerah Hasanuddin SE selaku Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa versi Syamsul Djalal yang sah, kini kembal mendaftarkan perkara gugatan baru terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.


Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa melalui kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dari Kantor Hukum Kusnaini SH & Partner dalam keterangan Persnya, Rabu (24/11/2021) membenarkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hasanuddin, hari ini secara resmi telah mendaftarkan kembali gugatan hukum terhadap Partai Berkarya versi Muchdi PR. Setelah sehari sebelumnya dilakukan pencabutan dihadapan sidang perdana yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Karsena SH MH dengan hakim anggota Ricki Zulakarnaen SH MH dan Lucki Eko Adrianto SH MH, karena berkas gugatannya telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Adapun inti dari gugatan yang diajukan Pengugat Hasanuddin, terang Kusnaini sapaan akrab Advocat muda ini, terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat Pengurus Partai Berkarya versi Muchdi PR mulai dari DPP, DPW-NTB  hingga DPD Kabupaten Sumbawa, sehubungan dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin di DPRD Sumbawa.

Padahal, sebagaimana diketahui bersama kepengurusan partai Berkarya yang sah adalah kepengurusan DPP Syamsul Djalal sesuai dengan Keputusan Kemenkum HAM Republik Indonesia yang menetapkan bahwa Mayjen TNI (Purn) Dr Syamsul Djalal SH MH adalah sah sebagai Ketua Dewan Penasehat sekaligus sebagai Ketua Mahkamah Partai maupun sah sebagai PLT Ketua DPP Partai Berkarya.

“Dengan tindakan yang dilakukan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR tersebut, telah jelas-jelas sangat merugikan Hasanuddin (klien kami) baik secara moriel maupun materiel, karena itu kami menuntut kerugian moril maupun inmateriel senilai Rp 1 Miliar," terangnya.

Gugatan tersebut, sambungnya, resmi didaftarkan ke PN Sumbawa dengan register perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw tertanggal 24 Nopember 2021, dengan segala biaya perkara telah dituntaskan.

"Saat ini kami tinggal menunggu jadual persidangannya saja,” papar Kusnaini SH.


Begitu pula menyangkut kasasi yang diajukan DPP Partai Berkarya Syamsul Djalal ungkap Kusnaini SH, sesuai dengan surat pemberitahuan permohonan kasasi Nomor 182//G/2020/PTUN-JKT telah diterima oleh panitera muda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Srihartanto SH, MKn  pada hari Kamis 23 September 2021 lalu, yang menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM R.I selaku Tergugat sekarang Pemohon Kasasi II dalam perkara Nomor 162/G/2020/PTUN-JKT pada 21 September 2021 telah menyatakan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 115/B/2021/PT.PTUN-JKT tertanggal 1 September 2021 dalam perkara antara Partai Berkarya diwakili Ketua Umum H.Hutomo Mandala Putra SH dan dan Sekjen Drs H Priyo Budi Santoso M.AP semula Penggugat/Terbanding kini Termohon Kasasi melawan Menkum HAM R.I semula Tergugat/Pembanding kini Pemohon Kasasi II dan Partai Berkarya diwakili Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono dan sekarang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Dr Syamsul Djalal SH MH dkk semula tergugat II Intervensi/Terbanding kini sebagai pemohon Kasasi.

“Dengan adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Menkum HAM bersama DPP Partai Berkarya Syamsul Djalal tersebut ke Mahkamah Agung, maka jelas sengketa partai Berkarya ditingkat Pusat tersebut masih dalam proses hukum, sehingga kepengurusan yang sah dari Partai Berkarya itu adalah masih Syamsul Djalal sesuai dengan SK Kemenkum HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 yang hingga sekarang ini belum dicabut, maka dengan demikian kepengurusan didaerah termasuk Partai Berkarya Sumbawa yang diketuai Hasanuddin adalah sah (Legal),” tandas Kusnaini SH.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini