Pemda Lakukan Pendataan Awal Pengadaan Tanah untuk JI Beringin Sila

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Tim Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan pendataan awal dan pemetaan terhadap lahan warga yang terdampak pembangunan Jaringan Irigasi (JI) Bendungan Beringan Sila di Kecamatan Utan, Sumbawa, NTB.


Kadis PRKP Sumbawa, melalui Plt. Kabid Pengadaan Tanah Surbini, SE. MM, mengatakan, tim Pemkab Sumbawa beranggotakan tim teknis bidang pertanahan Dinas PRKP bersama Kades Motong, Kades Tengah, Kades Stowe Brang dan petugas kehutanan dari KSPH Puncak Ngengas dan Brang Rea, belum  lama ini, terjun ke lokasi melakukan pendataan awal dan pemetaan terhadap lahan milik warga yang terdampak pengembangan JI tersebut.

“Kegiatan pendataan awal dan pemetaan lahan tersebut  berlangsung selama dua minggu, termasuk melakukan pendataan tanaman/ tegakan diatas lahan warga tersebut,” terang Surbini.

Berdasarkan hasil survey topografi, kata Surbini, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan JI Beringin Sila seluas 21,47 hektare, terletak di tiga Desa meliputi Desa Motong, Tengah, dan Stowe Brang Kecamatan Utan.

Pihaknya tetrap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun tahapan pengadaan tanah,  yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Diakui Surbini, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan  Pemberitahuan melalui media massa dan sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan JI Beringin Sila. Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari tahapan persiapan untuk selanjutnya dilakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan. 

“Selanjutnya dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor wilayah BPN NTB dan penilaian publik/penilai independen (Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti rugi kerugian kepada yang berhak,” ujarnya.

“Kami optimis pendataan awal selesai sesuai rencana, jika data awal diperoleh maka akan dilanjutkan ke tahapan konsultasi publik dengan mengundang para pemilik lahan. Seluruh data akan disampaikan kepada pihak BWS-NT1, sehingga tahapan berikutnya dapat dilakukan ke tahapan pengukuran dengan melibatkan tim dari Kanwil BPN NTB,” imbuhnya .(KA/**)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini