Kembangkan Bawang Merah, Sumbawa Dapat Bantuan Luar Negeri Rp 26 Miliar

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan bantuan dari luar negeri untuk pengembangan komoditas bawang merah di daerah ini.

.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmiwati,  kepada wartawan mengatakan, Pemkab Sumbawa mendapat alokasi dana senilai 26 miliar lebih dari luar negeri. Anggaran tersebut diperuntukan untuk menunjang kegiatan petani bawang merah di Kabupaten Sumbawa.

“Bantuan tersebut digunakan oleh petani bawang untuk membuat sumur dangkal, sumur dalam, pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT), pembelian mesin, perpipaan, pengeboran dan lain sebagainya,” terangnya.

Sejumlah item tersebut, sambungnya, dikerjakan secara swadaya oleh kelompok. Seperti pembangunan sumur dangkal, dimana anggarannya Rp 16 juta dan dari dana . tersebut,  20 persen merupakan swadaya kelompok.

Program tersebut untuk pengembangan bawang merah di Kabupaten Sumbawa dengan luas areal 385 hektar dengan melibatkan 38 kelompok  tani/

“Intinya semuanya dikerjakan oleh kelompok dan proses pencairannya melalui kelompok,” tukasnya.

Selain itu, Wayan menjelaskan, ada juga item membuat bangunan tempat penyimpanan alat atau bawang ketika sudah panen.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanaian dengan NOMOR 34/Kpts/KL.230/B/11/2020 Tentang pedoman pelaksanaan Kegiata pinjaman luar negeri The Development of Integrated Farming System In Upland areas (UPLAND), disebutkan bahwa . dengan Perjanjian Kerangka Kerja (Framework Agreement) UPLAND antara Republik Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) Nomor IDN-1024 dan Perjanjian Keuangan (Financial Agreement) UPLAND antara Republik Indonesia dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Nomor 2000003230 mengamanatkan kepada Direktur Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian selaku Executing Agency (EA) untuk menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan;

Selain itu, disebutkan bahwa mekanisme pelaksanaan kegiatan UPLAND dilakukan dengan pola On-Granting dan Tugas Pembantuan (TP). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri The Development of Integrated Farming System in Upland Areas (UPLAND).(KA/**)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini