Duduki Kantor Samsat Sumbawa, Pemilik Lahan Dirikan Tenda

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Puluhan orang dari keluarga besar H. Maksud didampingi pegiat LSM dan Kuasa Hukumnya, akhirnya menduduki Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa Besar, Senin (08/11/2021).


Aksi tersebut dilakukan, menyusul belum adanya titik terang terhadap penyelesaian persoalan lahan seluas 802 M2 milik H. Maksud tersebut oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Kendati upaya Somasi telah dilayangkan H. Maksud melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH MH kepada Pemprov NTB sebanyak 2 kali. Namun pihak Pemprov NTB yang diwakili Biro Hukumnya tetap tidak memberikan solusi apapun untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.

Merasa kecewa dengan sikap Pemprov NTB, keluarga besar H. Maksud didampingi pegiat LSM FPPK Sumbawa, Abdul Hatap dan Kuasa Hukumnya, Surrahman MD SH MH, melakukan aksi pendudukan kantor Samsat Sumbawa. 


Puluhan massa menyegel dan menggembok  pintu masuk sebelah barat Kantor Samsat dengan menempelkan Baliho Bertuliskan " KAMI MELAKUKAN PENGUASAAN HAK MILIK BERDASARKAN SHM. 2384 SAMPAI DENGAN ADA PUTUSAN FINAL".

Aksi tersebut, mendapat pengawalan ketat puluhan personil Polres Sumbawa lengkap dengan kendaraan water Canon.

Dalam orasinya, Abdul Hatap mengaku kecewa dengan sikap Pemprov NTB yang tidak memiliki etikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanah milik H. Maksud tersebut. Padahal sebelumnya, Somasi telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum H. Maksud, yakni Surrahman MD, SH MH kepada Pemprov NTB sebanyak 2 kali.

"Aksi pendudukan ini kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan kami kepada Pemprov NTB. Mereka telah merampas hak kami rakyat kecil," teriak Abdul Hatap.

Selama puluhan tahun, sambungnya, lahan tersebut tidak pernah dipindah tangankan oleh H. Maksud kepada siapapun termasuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun Pemprov NTB.

"Buktinya SHM 2384 masih dipegang oleh H. Maksud sampai saat ini," ungkapnya.

Karenanya, ia meminta kepada Pemprov NTB untuk mencari solusi terbaik guna menyelesaikan masalah lahan tersebut.

"Kami akan tetap menduduki lahan ini sampai ada solusi dari Pemprov NTB. Kami juga minta ganti rugi kepada Pemprov atas penggunaan lahan milim H. Maksud ini selama 25 tahun," tukas Hatap.


Puas berorasi, Abdul Hatap dan Kuasa Hukum H. Maksud, Surrahman MD SH, diterima oleh PLT Kepala Kantor Sumbawa di ruang kerjanya.

Usai pertemuan tersebut, Abdul Hatap bersama Surahman nampak keluar dari ruangan. Sementara pihak keluarga H. Maksud yang menunggu di halaman Kantor Samsat langsung mendirikan tenda di halaman Kantor menggunakan terpal dan bambu.

Sementara itu, Surrahman MD SH MH, dari Kantor Hukum SS & Partners, selaku Kuasa Hukum H. Maksud kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan penguasaan fisik terhadap Kantor Samsat Sumbawa tentu berdasarkan alasan dan bukti sah berdasarkan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Sumbawa dari tahun 1987. 

"Dalam hal ini sertifikat tersebut atau sertifikat induk telah dilakukan pemecahan sebanyak 4 sertifikat, yakni 2 1 1, 2 1 2, 2 1 3 dan 2 1 4. Dimana 2 sertifikat telah beralih ke Pengadilan Agama dan 2 sertifikat  sekarang ditempati atau diduduki oleh Samsat Sumbawa dan Kantor Sospol.

"Untuk itu kami melakukan penguasaan fisik ini berdasarkan alasan yang jelas dan kami minta kepada Gubernur NTB  melalui somasi yang telah kami layangkan bahwa tanah ini adalah milik klien kami berdasarkan alasan yang jelas tidak pernah dilakukan peralihan hak baik ke lembaga atau instansi manapun maupun kepada perseorangan, tidak pernah ada kasus hukum terhadap tanah ini," ungkap Man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Ia melihat adanya sejumlah indikasi yang bermuara kepada tindak pidana dalam persoalan lahan tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dipegang oleh Kantor Samsat untuk beraktivitas selama ini, pihaknya menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen jual beli lahan tersebut. Selain  adanya persekongkolan oknum saat itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli kepada kliennya.

"Namun itu tidak pernah terjadi, sampai detik ini klien kami masih dalam keadaan sehat walafiat, masih hidup dan siap memberikan keterangan yang sebenarnya," tukasnya.

Selama puluhan tahun, sambungnya, obyek tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun oleh kliennya. Sementara terkait bukti yang diprgang oleh Kantor Samsat Sumbawa saat ini, sebagaimana jawaban mereka atas Somasi pihaknya yang kedua kali, ternyata penuh dengan kejanggalan.

"Setelah kami periksa dan mengkaji bukti yang mereka pegang penuh dengan kejanggalan. Ternyata bukti yang mereka berikan bukan bukti untuk Kantor Samsat saat ini, tapi kantor disebelah Samsat. Justru ini semakin fatal, secara yuridis formal Kami punya alas hak dan kami melakukan penguasaan hak sebagaimana luas objek yang kami miliki di dalam SHM tersebut," tegasnya.

Kendati demikian, Man menegaskan, dalam aksi pengusaan hak saat ini, pihaknya tidak melakukan pengrusakan bangunan tanaman atau pagar tembok yang ada. Selain itu  walaupun objek kliennya masuk kedalam beberapa bangunan yang saat ini telah berdiri di atas lahan tersebut, pihaknya tidak melakukan penguasaan atau melakukan pengrusakan atau merobohkan bangunan tersebut.

Diakui Man, pihaknya juga telah sepakat dengan Kepala Samsat Sumbawa supaya mereka tetap melakukan aktivitas maka pintu dibagi dua.

"Dimana pintu sebelah barat dikuasai penuh dengan halaman sebagaimana batas objek yang kami miliki kami akan melakukan pemagaran, mungkin dari tiang dan lain sebagainya kami akan bangun tenda disitu untuk memberikan isyarat bahwa ini adalah milik kami dan kami tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik," tukasnya.

Selama aksi berlangsung, lanjutnya,  pihaknya tetap memberikan ruang untuk memberikan pelayanan melalui pintu sebelah timur.

"Jadi pihak Samsat tetap bisa memberikan pelayanan, hal ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan pihak Samsat dan pihak Kepolisian juga berharap demikian. Kami akan tetap bertahan disana hingga 2 Minggu kedepan, selanjutnya jika belum ada solusi dari Pemprov NTB, kami akan lanjutkan aksi tersebut," tukasnya.

Man kembali menegaskan, bahwa kliennya merasa tidak pernah  menjual lahan tersebut, baik kepada pemerintah Kabupaten atau provinsi , termasuk tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang baik itu diatas materai atau di hadapan pejabat yang berwenang baik notaris ataupun sejenisnya.

Selain itu,  tidak pernah ada dokumentasi dalam bentuk foto ataupun saksi dari berbagai pihak.

"Utuk itu dengan dasar yang telah dibuat oleh oknum tersebut dan diduga bermain dengan oknum BPN Sumbawa sehingga dengan berani menerbitkan sertifikat hak pakai terhadap lahan tersebut  tentu sangat merugikan klien kami. Kami juga menuntut kerugian klien kami karena tidak bisa menguasai lahan miliknya selama 25 tahun karena dikuasai oleh Pemprov NTB," pungkasnya.(KA-04)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini