Diperiksa Jaksa 5 Jam, Kades Batu Rotok Dicecar Puluhan Pertanyaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kepala Desa (Kades) Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa NTB, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (03/11/2021), menyusul laporan warga setempat terkait dugaan penyimpangan APBdes tahun 2020 lalu.

Sekitar 5 jam, sekitar puluhan pertanyaan diajukan  oleh Tim Jaksa Penyidik di ruang Intelijen, kepada Edi Wijaya Kusuma, seputar penyaluran  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang  bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 lalu kepada ratusan warga penerima manfaat.

Kades yang datang seorang diri tersebut dimintai keterangannya secara maraton sejak pukul 10.00 WITA hingga sore hari.

Selain Kades, sesuai jadwal empat warga setempat juga dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun mangkir tanpa ada konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, ketika dikonfirmasi awak media Kamis (04/11/2021) membenarkan pemeriksaan terhadap Kades Batu Rotok tersebut.

"Kades Batu Rotok kami mintai keterangan di tahap penyelidikan  seputar penyaluran BLT DD tahun. 2020, sedangkan empat warga  yang lain tidak datang memenuhi panggilan penyidik," ungkap Bli Agung, sapaan akrabnya.

Kades Batu Rotok, sambungnya, dimintai keterangannya dalam rangkaian kegiatan tahap penyelidikan (Lid) atas dugaan kasus APBDes tahun 2020.

Sebelumnya, dua warga Batu Rotok penerima BLT DD sudah diperiksa, sehingga fokus pemeriksaan awal dilakukan terhadap Kades Batu Rotok berkaitan erat dengan persoalan BLT DD tersebut.

Sebab, ada sejumlah nama warga yang tercantum didalam daftar penerima bantuan sosial itu, tetapi kenyataannya tidak pernah merasa menerima BLT tersebut.

Dihadapan tim Jaksa, terang Bli Agung, Kades Batu Rotok mengakui bahwa memang awalnya ratusan warga tercatat ratusan warga yang diusulkan untuk menerima BLT.

Namun setelah dilakukan proses verifikasi dan musyawarah dengan Kepala Dusun mengacu kepada ketentuan persyaratan yang ditentukan, ternyata ditemukan ada sejumlah warga yang masuk dalam katagori tidak berhak menerima atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT dimaksud.

"Sehingga  ketika itu langsung dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) tentang ratusan warga yang berhak menerima BLT tersebut," ungkapnya.

Karenanya, tidak semua warga yang diusulkan didalam daftar mendapatkan program BLT, mengingat dari hasil verifikasi yang dilakukan ternyata ada sejumlah warga yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Semua pertanyaan Jaksa telah dijawab secara kooperatif oleh Kades Batu Rotok," katanya.

Terkait persoalan tersebut, ungkap Bli Agung, pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan kepada sejumlah warga Batu Rotok dalam waktu dekat ini.

Jika masih ada warga yang berhalangan hadir, tidak menutup kemungkinan Tim Jaksa akan turun ke Batu Rotok untuk melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan di tempat.

"Kami sangat berharap  kepada pihak terkait yang dipanggil dapat lebih kooperatif memenuhi panggilan Jaksa, kami mohon kerjasamanya untuk dapat hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini