121 Warga Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Sebanyak 121 pemilik dari 143 bidang tanah terdampak proyek pengembangan Jaringan Irigasi Bendungan Beringin Sila, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, sepakat dan mendukung penuh pelaksanaan proyek tersebut. 

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan pada kegiatan Konsultasi Publik di Aula Kantor Desa Motong yang dihadiri Bupati Sumbawa diwakili Kabid Pengadaan Tanah Dinas Perkim, Surbini SE., M.Si, Camat Utan Ir. Nawawi, Kapolsek Utan AKP M. Yusuf, Danramil Utan Kapten Triono BW, Kades Motong Abdul Wahab A.Md, Kades Stowe Berang Zulkarnaen dan Kades Tengah Zainal Mutaqin, Selasa (16/11/2021). 

Dengan adanya persetujuan ini maka Tim Persiapan Pengadaan Tanah Kabupaten Sumbawa akan melakukan tahapan-tahapan selanjutnya. 

Kabid Pengadaan Tanah Dinas Perkim, Surbini SE., M.Si yang ditemui di sela-sela kegiatan, mengaku bersyukur Konsultasi Publik berjalan lancar dan disambut antusias para pemilik tanah. Bahkan semua pemilik tanah menyatakan setuju dan siap mendukung pelaksanaan pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila. 

Selanjutnya, akan dilakukan penetapan lokasi pembangunan dan pengumuman penetapan lokasi.  Setelah itu dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik atau Penilai Independen (Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Ia mengakui dari 121 orang pemilik 143 bidang tanah, ada tiga bidang yang dipersengketakan. Semuanya warga Desa Motong. Mereka adalah Agus Marlino yang bersengketa dengan Kamaria, Burhanuddin dengan Arifin Husein, dan M. Umar Pardenza dan Kamariah. Namun para pihak yang bersengketa ini, telah menandatangani persetujuan dan mendukung pembangunan pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila. Persoalan nanti siapa yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian tergantung hasil kesepakatan mereka atau jika melalui jalur hukum menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrach. 

“Proses pembangunan tetap berjalan, sedangkan ganti kerugiannya dititipkan di pengadilan,” terangnya. 


Sementara Kades Motong, Abdul Wahab A.Md mengatakan upaya mediasi terus dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang disengketakan tersebut. Memang diakuinya, pertemuan sudah beberapa kali dilakukan, kedua belah masih tetap bertahan dengan klaimnya masing-masing. Mereka mengaku memiliki bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Ketika kondisinya masih tetap sama, Kades Wahab mempersilahkan warganya tersebut untuk menempuh langkah hukum, sehingga dapat diputuskan siapa yang berhak atas tanah itu. Meski demikian, sengketa lahan ini tak mempengaruhi proses pengembangan jaringan irigasi tersebut. “Baik yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa semuanya sudah menandatangani persetujuan dan dukungan pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila ini. Kami menyampaikan terima kasih karena keberadaan jaringan irigasi ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat saat ini maupun di masa mendatang,” pungkasnya.(KA/**)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini