Lagi, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA. 

BI, tersangka kasus penganiayaan akhirnya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumbawa menyusul dikabulkannya permohonan Restoratif Justice (RJ) yang bersangkutan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Permohonan RJ  terhadap perkara atas nama tersangka BI yang disangka melanggar pasal 351 ayat 1 ke Kejati NTB dan Kejagung sudah dikabulkan hari  Senin 18 Oktober 2021," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra, SS. SH. kepada media ihi, Senin (18/10/2021).


Dikabulkan nya RJ kali ini, terang Hendra karena perkara tersebut telah Memet persyaratan sebagai diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI  No.15 Tahun 2020, yakni sudah ada perdamaian kedua belah pihak  dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

"Karenanya tim JPU hari ini juga telah mengeluarkan BI dari sel tahanan Mapolres Sumbawa," tukas Hendra.

Selama kurun waktu 2021, sambungnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melaksanakan RJ sebanyak 5 perkara.

"Sedangkan total perkara yang  telah di RJ sejak Perja tersebut diberlakukan sebanyak 8 perkara," beber Hendra.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat tersangka BI terjadi pada 13 Agustus 2021 di Dusun Kapas Sari Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir.

Peristiwa itu bermula ketika tersangka BI teriibat cek cok dengan korban CN yang dipicu persoalan HP milik korban.

Melihat keduanya cek Cok, salah seorang warga mencoba melerai. Entah kenapa saat itu korban terjatuh dan kemudian bangun seraya memegang leher dan menantang tersangka.

Dalam posisi itu, korban hendak memukul tersangka, namun tersangka lebih dulu memukul korban sebanyak dua kali.

Akibat dipukul tersangka, hidung korban berdarah dan korban pingsan kemudian dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit. Setelah itu, korban dilaporkan ke Polres Sumbawa dan proses hukum terus berlanjut, oleh penyidik tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan.(KA-04)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini