Kasus RSUD Sumbawa, Andi Rusni Diperiksa Tim Penyidik Kejati NTB

Sebarkan:
Direktur CASED Institut, Andi Rusni.(foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Direktur CASED Institut Andi Rusni, SE, dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021). 

Sebanyak tiga orang Tim Intelijen Kejati NTB mendatangi mantan anggota DPRD Sumbawa itu, untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya soal dugaan penyimpangan di RSUD Sumbawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa awal Juli 2021 lalu.

Ditemui awak media, Direktur CASED Institut Andi Rusni, tidak menampik pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.

"Benar,. Tadi tim intelijen kejati NTB datang ke rumah saya untuk meminta keterangan saya selaku pelapor dalam kasus tersebut,"ungkap Andis sapaan akrabnya, Jumat (29/10/2021).

Diakuinya, apa yang telah dilaporkannya tersebut semuanya sudah ia jelaskan secara rinci kepada Tim Intel Kejati NTB, yakni dugaan penyimpangan di RSUD Sumbawa meliputi, Jasa Pelayanan 2017-2020, Hutang RSUD, Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Sumbawa No.82/ 2021, pembelian Alat Kesehatan (Alkes) dan kerjasamanya CT Scan dengan pihak ketiga.

"Selain itu, Tim intelijen juga menanyakan apakah ada hal lainnya juga dan saya katakan saat itu ada yakni tentang rekomendasi dari DPRD Sumbawa," tukas Andis.

Dikonfirmasi terpisah,  Kasi Pengkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan SH, membenarkan Tim Intelijen Kejati NTB datang ke Sumbawa untuk melakukan wawancara terhadap pihak pelapor maupun terlapor.

Hal itu dilakukan,  dalam rangka  pengumpulan data dan keterangan (Pull buket) terkait kasus dugaan penyimpangan di RSUD Sumbawa.

"Itu pull baket yang sedang dilakukan Intelijen Kejati NTB tersebut atas dugaan penyimpangan  di RSUD Sumbawa.Di bagian Intel itu lagi pul buket ya.  Jadi gini, pul  buket ini baru tahap awal," terang Dedi, sapaan akrabnya.

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan di RSUD Sumbawa tersebut dilaporkan oleh Direktur CASED Institut Andi Rusni, SE ke Kejaksaan Negeri Sumbawa awal Juli lalu. Namun penanganan kasus tersebut kini diambil alih oleh Kejati NTB.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini