Soal Vonis 3 Bulan Penjara, Jaksa dan GHC Sama Sama Banding

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding menyusul vonis 3  bulan penjara oleh majelis hakim terhadap GHC oknum anggota DPRD Sumbawa, Kamis (18/08/2021) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra SS, SH, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa GHC.

“Sesuai petunjuk pimpinan upaya hukum banding kami lakukan dilakukan ke Pengadilan Tinggi NTB di Mataram. Berkas memori banding sudah kami sampaikan beberapa hari lalu,” ungkap Hendra.

Upaya hukum banding tersebut ditempuh JPU, sambung Hendra, karena vonis kepada terdakwa terlalu jauh rendah dari tuntutan tim JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera, sehingga upaya hukum banding wajib dilakukan, apalagi sejumlah fakta dipersidangan secara jelas jika perbuatan pidana terdakwa GHC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tukasnya.

Kendati terdakwa GHC sendiri juga menyatakan banding dan mengajukan kontra memori banding dan bersikukuh jika dirinya merasa tidak bersalah. Bahkan minta agar dia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

“Namun kami yakin lewat upaya hukum  banding ini, apa yang dituntut tim Jaksa akan dikabulkan, kita tunggu saja putusan banding  dari PT NTB,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan, GHC, oknum anggota DPRD Sumbawa divonis selama 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (18/08/2021).

Terdakwa terbukti bersalah atas dugaan penghinaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, SIP, melalui akun Facebooknya.

Dalam sidang secara online tersebut, majelis hakim  yang diketuai Ricky Zulkarnaen, SH ini juga mengharuskan GHC membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu,  Penasihat Hukum Sudirman, Surahman MD, SH, menyatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun putusan PN Sumbawa berbeda dari tuntutan JPU. 

"Kami selaku penasihat hukum korban atas nama Sudirman, tetap menghormati putusan tersebut. Kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan keproses hukum berikutnya. Baik banding, kasasi ataupun PK," ungkap Advokat muda ini.

Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini