Soal Lahan Kantor Samsat, Advokat Surahman Somasi Gubernur NTB

Sebarkan:
Advokat Surrahman, MD SH MH saat menyerahkan Surat Somasi yang diterima oleh Staf Ahli Gubernur NTB.(Foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Persoalan lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa bakal berbuntut panjang. Kuasa hukum ahli waris akhirnya melayangkan somasi kepada Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB.

Surat Somasi tersebut, diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (27/09/2021).

Upaya somasi tersebut, ungkap Man, panggilan akrab Advokat yang lagi naik daun ini, terkait persoalan kepemilikan objek tanah berdasarkan surat pernyataan hibah dari orang tua  yang bernama H. Maksud alias Maksud Mansyur kepada anaknya yang bernama Syaifullah teranggal 19 September 2018 dan telah dicatat pada Kantor Notaris Nomor: 144/XI/NOT.RA/2019.

"Obyek tanah tersebut dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM)  nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002 atas pecahan dari sertifikat hak milik induk nomor 1181 dengan luas 3760 M2 tahun 1986 atas nama H. Maksud," terangnya, kepada awak media, Senin (27/09/2021).

Hingga saat ini, sambungnya, sertifikat dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas serta tidak sedang dalam sengketa dilembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Pada tahun  2000 Pemda Sumbawa melalui Bupati Sumbawa (H. A. Latif Majid red) berencana akan memabangun salah satu gedung pemerintah diatas obyek tersebut. Namun saat itu tidak ada kejelasan antara pemilik dengan pemerintah sehingga bupati saat itu mencoba untuk memfasilitasi dalam guna mencari titik terang. Sehingga pada tahun 2004 telah berdiri sebuah bangunan milik pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa.

"Atas dasar itulah  Pemprov dan Pemda Sumbawa telah secara nyata dan terang benderang melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah menguasai obyek tanah tersebut dan telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini," cetus Man.

Lantaran persoalan tersebut belum menemui titik terang, ia meminta kepada Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Pemkab Sumbawa dalam hal ini Bupati Sumbawa untuk mengosongkan bangunan tersebut. 

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada DPRD dan sejumlah instansi diantaranya, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa , Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini