Soal APBDes Tahun 2020, Dua Warga Batu Rotok Kembali Diperiksa Jaksa

Sebarkan:

 

Warga Desa Batu Rotok Rahmadi dan Harianto DidamHamzah, Ketua LSM GEMPUR.(Tengah) 

Sumbawa Besar, KA.

Dua warga Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (07/09/2021).

Pemanggilan tersebut, terkait dugaan penyimpangan pengunaan APBDes setempat tahun 2020, sebagaimana dilaporkan warga setempat ke Kejari Sumbawa Juli 2021 lalu.

Dua warga Batu Rotok  tersebut, diantaranya Rahmadi dan Harianto. Sekitar 1 jam lebih keduanya dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Jaksa di ruangan Intelijen, seputar bantuan sosial yang dialokasikan dalam APBDes tahun 2020 lalu, yakni bantuan untuk Masjid dan BLT DD.

Rahmadi yang juga pihak pelapor, mengakui dirinya diperiksa terkait persoalan BLT DD dan bantuan ke Masjid di Dusun Sampar Kuang Rea Desa Baturotok.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dana bantuan untuk Masjid dan BLT DD," ungkapnya kepada awak media di Kantor Kejari Sumbawa, Selasa (07/09/2021) 

Rahmadi juga meminta kepada pemerintah desa agar transparan dalam hal pengelolaan dana desa.

"Saya juga minta agar pemerintah desa untuk transparan dalam hal pengelolaan dana desa," tukasnya.

Senada diungkapkan Harianto mengatakan ia diperiksa jaksa terkait bantuan Masjid dan BLT DD.

"Masing-masing masjid Rp 7,5 juta dan satu masjid Rp 15 juta. Namun nyatanya bendahara Masjid hanya menerima Rp 6,2 juta. Sisanya kami tidak tahu,” ungkapnya. 

Begitu juga soal BLT DD, ungkap Harianto, kendati namanya tercantum namun tidak pernah menerima bantuan tersebut,  yakni atas nama Pardi dan Muslimin.

Harianto juga mengaku sempat ditanya oleh Jaksa penyidik terkait pelayanan dan program pembangunan  di Desa Baturotok.

“Kami menjawab tidak puas karena tidak ada papan informasi," katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan terhadap warga tersebut.

Hingga saat ini, sambung Bli Agung, sapaan akrabnya, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait sebanyak 14 orang, diantaranya Kades, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa Batu Rotok, Pejabat Pemeriksa Inspektorat Sumbawa, pihak Pelapor dan TPK Batu Rotok, termasuk lima warga Batu Rotok. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, terangnya, dalam rangka Puldata dan Pulbuket yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik sesuai  Sprintug Kajari Sumbawa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu, sebagaimana dilaporkan oleh warga setempat ke Kejaksaan Juli lalu.

“Sampai hari ini sudah 14 orang kami mintai keterangan terkait laporan warga soal APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini