GEMPUR Laporkan Hasil Investigasi Dugaan Penyimpangan APBDes Batu Rotok ke Kejaksaan

Sebarkan:
Ketua LSM GEMPUR Hamzah saat Menyerahkan Hasil Investigasi kepada Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA Putu Juniartana Putra SH.(Fotok dok KA)  

Sumbawa Besar, KA.

Setelah sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, giliran Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR) melaporkan kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (06/09/2021).

Laporan hasil investigasi dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 setebal 48 halaman itu, diserahkan langsung Ketua LSM GEMPUR, Hamzah kepada Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, di ruang kerjanya.


Ketua LSM GEMPUR, Hamzah, kepada awak media usai menyerahkan laporan tersebut, menyatakan, laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan selama 2 hari di Desa Batu Rotok terhadap sejumlah item proyek fisik maupun non fisik bersumber dari APBDes tahun 2020 lalu.

“Laporan ke Kejaksaan ini merupakan hasil investigasi kami terhadap dugaan penyimpangan pengunaan APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu,” ungkap Hamzah.

Hasil temuan dilapangan, sebut  Hamzah, pihaknya menemukan sejumlah item proyek fisik maupun non fisik seperti, pembangunan sarana air bersih,  bantuan sosial untuk Masjid, BLT DD, termasuk beberapa program lainnya diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ironisnya lagi, hampir sebagian besar sejumlah program tersebut dikerjakan tahun 2021 ini, sementara program itu sebelumnya dianggarkan dalam APBDes tahun 2020. 

“Program tahun anggaran 2020, lalu kenapa baru dikerjakan tahun 2021. Ada apa ini?. Semua data-data sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk melengkapi laporan warga sebelumnya,” tanya Hamzah.

Karenanya, Hamzah berharap kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun anggaran 2020 lalu tersebut. Pihaknya siap memberikan data-data yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan selama proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami sangat berharap agar Jaksa penyidik  mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Kami sebagai lembaga yang diberikan Kuasa oleh masyarakat untuk melakukan Advokasi dan pendampingan, akan terus mengawal proses di Kejaksaan ini hingga tuntas,” cetus Hamzah.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah menerima laporan hasil investigasi dari LSM GEMPUR tersebut.

“Sudah kami terima laporan tersebut, kami mengapresiasi apa yang dilakukan LSM GEMPUR karena bisa menjadi data tambahan bagi kami selain laporan dari masyarakat sebelumnya,” ujarnya singkat.  

Hingga saat ini, sambung Bli Agung, sapaan akrabnya, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak sebanyak 12 orang, diantaranya Kades, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa Batu Rotok, Pejabat Pemeriksa Inspektorat Sumbawa, pihak Pelapor dan TPK Batu Rotok, termasuk tiga warga Batu Rotok. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, terangnya, dalam rangka Puldata dan Pulbuket yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik sesuai  Sprintug Kajari Sumbawa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu, sebagaimana dilaporkan oleh warga setempat ke Kejaksaan Juli lalu.

“Sampai hari ini sudah 12 orang kami mintai keterangan terkait laporan warga soal APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini