Usai Kasasi ke MA, PT BASA Bakal Pidanakan dan Gugat BNI Sumbawa

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Perseteruan antara pihak PT Bangun Alam Samawa (PT BASA) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa bakal berbuntut panjang. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, trading hasil pertanian dan pupuk itu bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh pihak PT BASA menyusul ditolaknya gugatan perusahaan tersebut terhadap PT BNI Cabang Sumbawa oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

Direktur PT BASA, Rijki Randani, ST, M.Sc, didampingi Ame Arief Saifullah, selaku Komisaris dan Kuasa Hukumnya Surrahman MD, SH. MH , saat jumpa Pers, di Raberas Resto, Sabtu malam, (31/07/2021), sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB yang menolak gugatannya terhadap PT BNI Cabang Sumbawa atas dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pengusaha muda ini, melihat terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim terutama ditingkat Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tersebut.

Sebab, sambung Rijki, sapaan akrabnya,  dalam gugatan tersebut, pihaknya selaku nasabah hanya meminta pengembalian sebagian dari agunan kepada pihak BNI Sumbawa.

“Namun dalam pertimbangannya, justru hakim menyimpulkan kami meminta seluruh agunan kredit kami. Begitu juga ditingkat banding, Ini jelas keliru dan sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Persoalan tersebut, ungkap Rijki, bermula ketika pihaknya selaku nasabah mengajukan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 3,9 miliar kepada BNI Cabang Sumbawa dengan agunan sebanyak 8 buah sertifikat senilai Rp 9,8 miliar sesuai perhitungan tim aprisial independen dan internal BNI.  Dari  8 buah sertifikat itu, termasuk tambahan 2 sertifikat untuk kredit baru senilai Rp 1,5 miliar, selain kredit lama sebesar Rp 3,9 miliar yang telah berjalan sekitar 10 tahun.

Seiring perjalanan waktu,  sambung Rijki, pihaknya menerima penawaran dari pihak BNI Sumbawa agar pihaknya dapat melunasi kredit Rp 1,5 miliar. Dari tawaran tersebut, pihaknya mengajukan permintaan kepada pihak BNI apakah jika dilunasi, apakah BNI bisa mengembalikan 2 sertifikat tambahan yang menjadi agunan kredit Rp 1,5 miliar.

“Saat itu, melalui pesan WhatsApp, oknum pengawai BNI menjanjikan bahwa jangankan 2 sertifikat, bahkan 5 sertifikat agunan akan dikembalikan kepada kami,” ujar Rijki, mengutip pernyataan pegawai BNI tersebut.

Bukan hanya itu, pegawai BNI menyodorkan form pengembalian jaminan kepada pihaknya untuk diisi. Selang beberapa hari kemudian, pihak BNI mengabarkan bahwa permohonan dalam form tersebut telah disetujui oleh Komite Persetujuan Kredit BNI Sumbawa.

“Saat itu kami mendapatkan kabar bahwa permohonan kami disetujui oleh Komite. Seiring berjalannya waktu kami terus menanyakan kapan agunan kami bisa dikembalikan, namun sampai hari ini belum juga diberikan,” ungkap Ame Arief Saifullah, Komisaris PT BASA geram.

Kendati demikian, sambungnya, pihaknya selaku debitur tetap melunasi kredit Rp 1,5 miliar tersebut kepada BNI Sumbawa. Namun janji BNI untuk mengembalikan sebagian agunan tidak kunjung terealisasi.

“Padahal sesuai kesepakatan, sebagian agunan  akan dikembalikan jika kami melunasi kredit Rp 1,5 miliar tersebut. Namun justru mereka mengingkari kesepakatan. Sebab, sampai hari ini belum juga dikembalikan, kalau kami tanyakan mereka selalu menghindar,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BASA, Surahman MD, SH, MH, dari Law Office & Partner, menyatakan, selaku lawyer yang baru ditunjuk, pihak  akan melanjutkan upaya hukum terkait persoalan antara kliennya itu terhadap PT BNI Cabang Sumbawa.   

“Karena sebelumnya PT BASA didampingi Lawyer dari Jakarta, maka sebagai lawyer yang baru ditunjuk, kami siap melanjutkan semua upaya  hukum yang akan ditempuh kliennya itu,” ungkap man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Sebagai langkah awal, sambungnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA menyusul ditolaknya gugatan kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Sumbawa yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

“Memori Kasasi segera kami daftarkan melalui Panitera PN Sumbawa,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, sambung Man, pihaknya juga akan melaporkan BNI  Cabang Sumbawa Sumbawa ke Polisi terkait indikasi tindakan pidana oleh oknum Pegawai BNI yakni dugaan terjadinya serangkaian kebohongan,tipu muslihat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Selain laporan polisi, kami juga akan  mengajukan gugatan wanprestasi, karena pihak BNI Sumbawa telah mengingkari kesepakatan dengan kliennya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpian BNI Cabang  Sumbawa, I Putu Astrawan, ketika dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak. 

Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(KA-01)


       

  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini