Ngamuk dan Ancam Nakes, Begini Nasib Dua Pemuda Ini Sekarang

Sebarkan:

Kota Bima, KA.

Dua anak muda RS (18) dan WY(18) kini menyesal. Akibat ulahnya, mengamuk serta mengancam para Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Bima beberapa waktu lalu, saat ini resmi menjadi tersangka.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama,  Sabtu (21/8/2021) membenarkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

RS dan WY, diancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RS dan kawan-kawan yang mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu pekan lalu, entah kenapa  mengamuk dan mengancam para Nakes dengan sebilah belati.

Alasan para pelaku yang telah resmi menjadi tersangka itu, keluarganya yang  menjadi korban terkena panah, hanya dibiarkan alias tidak dirawat oleh para Nakes di RSUD Bima.

Peristiwa yang terjadi Minggu (15/08/2021),  Iptu Jufrin Rama, sempat membuat panik pengujung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.

Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima itu, jelas Jufrin Rama, yakni  RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.

“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati,”jelasnya.

Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini