Miliki 8 Poket Sabu, Buser Diringkus Polisi

Sebarkan:



Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial BG alias Buser (50) warga Dusun Karya Jaya, RT 002/001 Desa Plampang Sumbawa,  Sabtu petang (7/8/2021) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan terhadap terduga pelaku BG alias Buser, berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

Adapun Barang Bukti yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya, 6 poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 2 poket sedang narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 dompet warna kuning, 1 lembar tisu, 1 bendel klip obat transparan, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 lembar tisu yang digulung, 1 buah gunting, 1 unit hp merek Nokia warna hitam.Total berat bruto narkotika jenis sabu 4,34 gram.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK. MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin, SH. membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan tersebut, ka Iptu Masdidin SH, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di rumah BG alias Buser sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.

Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar rumah milik terduga pelaku BG

Dalam penggeledahan tersebut, sambungnya, ditemukan 2 kantong narkoba jenis sabu di saku celana bagian depan, 3 kantong di dalam lemari, dan 3 kantong di dalam dompet warna kuning di dalam kamar BG dan barang bukti lainnya.

“Terduga pelaku BG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Resnakoba.

Saat ini, tersangka pelaku BG alias Buser beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini