Kuasa Hukum Sudirman Minta GHC Dinonaktifkan Sebagai Anggota Dewan

Sebarkan:
As
Advokat Surahman MD, SH, MH (Kiri) saat menyerahkan surat kepada Ketua DPRD Sumbawa, A Rafiq SH. (Foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Kuasa Hukum pihak Pelapor/korban kasus pencemaran nama baik, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman SIP, menemui Ketua DPRD Sumbawa,  Abdul Rafiq SH, diruang kerjanya, Kamis (26/08/2021).

Kedatangan Advokat Surahman MD SH MH, Sobaruddin SH, Sudirman SH dan Muhammad Yusuf Pribadi SH selaku kuasa hukum pelapor itu, untuk menyampaikan surat khusus yang diterima langsung  oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH.

Advocat Surahman MD SH MH, dalam keterangan Persnya, Kamis (26/08/2021), menyebutkan, dalam surat yang ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa, Gubernur NTB dan Ketua DPD Partai Golkar NTB di Mataram itu, agar GHC (31) oknum anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar itu dapat dinonaktifkan sementara atau diberhentikan sebagai anggota Dewan.

Hal itu perlu dilakukan, menyusul putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dengan  melanggar UU ITE.

Menurut Surahman, putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw, dimana terdakwa GHC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Karenanya,  majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 1 bulan kurungan.

Untuk itu, pihaknya selaku Kuasa Hukum Pelapor/korban meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk melakukan pemberhentian atau mengnonaktifkan sementara, GHC anggota DPRD Sumbawa yang saat ini sedang terlibat dalam kasus hukum (tindak pidana khusus) dan menjadi terdakwa atas tindak pidana yang telah dilakukan.

“Karena kasus hukum yang menimpa anggota Dewan tersebut merupakan Tindak Pidana Khusus, sehingga penerapan sanksinya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selama ini terdakwa seolah olah menyandang kasus pidana umum,” ungkap Surahman.  

Apalagi, terang Surahman, pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindak pidana sudah secara jelas diatur dalam Pasal 390-391 ayat (3) poin (c) UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 atau perubahan PP Nomor 16 Tahun 2010.

“Karena itu Ketua DPRD Sumbawa melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbawa dan pihak terkait lainnya, wajib melaksanakan aturan tersebut yang juga merupakan payung hukum dari tata tertib (Tatib) DPRD Sumbawa khususnya,” cetus Surahman.

“Atas perilaku buruk oknum anggota DPRD Sumbawa itu, maka kami berharap agar pemberhentian atau penonaktifan sementara dan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan Dewan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Surahman.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa, A Rafiq SH, kepada awak media mengakui telah menerima surat tersebut.

"Surat itu sudah kami terima, akan kami diskusikan dulu dengan pimpinan Dewan hari Senin depan, terkait langkah yang kami ambil sesuai dengan Tatib Dewan nantinya," tegasnya.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini