Kasus APBDes Batu Rotok, Sejumlah Pihak Dipanggil Jaksa

Sebarkan:
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra SH.(foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA. 

Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menjadualkan pemanggilan sejumlah pihak, terkait laporan dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, Sumbawa tahun 2020.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan, pemanggilan sejmlah pihak terkait tersebut, setelah pihaknya mengantongi surat perintah tugas (Sprintug) dari Kajari Sumbawa.

“Sesuai sprintug dari Pak Kajari, kami tim Jaksa penyidik menjadualkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait,” ungkap Agung sapaan akrabnya. 

Pemanggilan tersebut, sambung Kordinator tim Jaksa Penyidik ini, untuk pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak dalam rangka pengumpulan data serta pengumpulan bahan dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan penyimpangan APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu sebagaimana dilaporkan sejumlah warga Batu Rotok pada Juli 2021 lalu. 

Dari hasil telaah yang mendalam terhadap laporan warga tersebut, terang  Agung, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak secara bertahap terkait proses Puldata dan Pulbuket tersebut.

“Untuk tahap pertama pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait terutama pelapor dijadualkan akan dilakukan mulai pekan depan guna menggali sejauhmana laporan dan data yang disampaikan,” ujarnya.

Selanjutnya, surat panggilan juga akan dilayangkan guna pemeriksaan secara marathon terhadap Ketua dan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) maupun Pemdes setempat termasuk Kades Batu Rotok.

“Begitu juga leading sektor terkait lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas,” tukasnya.

Kerannya, ia berharap kepada semua pihak terkait agar kooperatif memenuhi panggilan Jaksa, sehingga proses kegiatan Puldata dan Pulbuket ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

Seperti diketahui, sejumlah warga Batu Rotok melaporkan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. 

Adapun laporan dugaan penyimpangan tersebut, diantaranya penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. Bahkan tidak adanya papan informasi terkait alokasi anggaran seperti Desa lainnya. Warga juga melaporkan beberapa program yang dikerjakan namun tidak sesuai data dilapangan antara lain program air bersih senilai Rp 140 juta, pembangunan rumah adat Rp 90 juta, gaji 9 Kepala Dusun mencapai Rp 108 juta, dan kegiatan penanggulangan bencana Rp 103 juta, serta donasi korban kebakaran yang tidak pernah diumumkan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Batu Rotok.

Dikomfirmasi terpisah, Kades Batu Rotok, Edi Wijaya Kusuma, menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumbawa.

“Kami siap memenuhi undangan pihak Kejaksaan kapan pun, semua data data akan kami siapkan dan kami bawa nantinya,” ujarnya.

Ia juga membantah semua tudingan dugaan terjadinya penyimpangan pengunaan dana APBDes maupun anggaran lainnya sebagaimana dilaporkan sejumlah warganya itu ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

“Tidak benar semua tudingan warga seperti yang dilaporkan itu, nanti akan kami jelaskan semua dan data data nya lengkap akan kami bawa ke Kejaksaan,” pungkasnya,(KA-04)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini