Karyawan di PHK, LBH Keadilan SAREA Sayangkan Sikap PT Tunas Artha Graha Tama

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea (SAREA) menyayangkan sikap manajemen PT Tunas Artha Graha Tama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) salah seorang karyawannya belum lama ini.

Pasalnya, PHK karyawan tersebut tidak mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Tunas Artha Graha Tama yang mem PHK karyawan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku," ungkap Muhammad Gufran SH, selalu Tim Kuasa Hukum LBH Keadilan SAREA, kepada media ini, Selasa (03/08/2021).

Menurut Gufran, sapaan akrabnya, umumnya pelaksanaan bidang pekerjaan Outsourcing  dibatasi hanya untuk pekerjaan seperti Cleaning service, Security, Transportasi, Catering dan Pemborong pada Industri Pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012.

Dijelaskan, dalam dunia Usaha Penggunaan jasa Outsourcing memang tidak asing lagi.hanya saja tidak semua orang Paham tentang Outsourcing.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan mengharuskan membayar hak-hak hukum Pekerja/buruh yang di PHK sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jika semua regulasi diikuti tidak akan terjadi masalah, di bidang Industri apapun aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada etikad baik maka akan berjalan mulus.

"Sebaliknya masalah terjadi, jika Penyalahgunaan atau Pelanggaran aturan oleh PT. Tunas Artha Graha Tama ini dapat diselesaikan melalui jalur Hukum berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," terangnya.

Gufran selaku Kuasa Hukum, Indir Jaya karyawan yang terkena PHK tersebut, mengatakan, tindakan pemutusan Hubungan kerja harus di dasari Undang-Undang.

Kasus klien kami ini resmi kami catatkan sengketa Ketenagakerjaan Ke Disnakertrans kabupaten Sumbawa pada tanggal 26 Juli 2021.Kami ingin PT. Tunas Artha Graha Tama mampu memenuhi kewajibannya karena Pemutusan Hubungan Kerja belum mendapatkan Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial," ungkapnya.

Anehnya, kliennya itu di PHK melalui Telpon dari Koordinator Lapangan NTB PT  Tunas Artha Graha Tama tanpa ada surat Peringatan dari Perusahaan Outsourcing tersebut.

 "Lebih anehnya lagi karyawan pengganti dari klien kami sudah aktif bekerja di PT ADIRA MULTI FINANCE Sumbawa selaku Perusahaan Penyedia Pekerjaan pada hari klien kami di PHK," tukas Pengacara muda ini.

Sejauh ini, sambung Gufran, pihaknya menunggu pihak Perusahaan Outsourcing tersebut untuk memenuhi Panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Sumbawa untuk Panggilan Klarifikasi dalam Permohonan Pencatatan Pengaduan pihaknya  Senin 2 Agustus 2021 bertempat di Ruang Sidang Disnakertrans Kabupaten Sumbawa.

"Kami  sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak datang memenuhi undangan klarifikasi yang diinisiasi oleh dinas terkait hari ini, kami menilai pihak perusahaan tidak menghormati proses yang sedang berjalan," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini