GEMPUR Minta Dugaan Pelanggaran Aturan PPKM di Festival Batu Rotok Diusut

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pagelaran “Festival COVI-D” di Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, 21-25 Agustus menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena digelar ditengah Pandemi Covid-19.


Hamzah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (GEMPUR) kepada wartawan media ini, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (24/08’2021), sangat menyayangkan langkah Pemerintah Desa  Batu Rotok yang tetap ngotot menggelar Festival ditengah bangsa ini sedang berusaha sekuat tenaga mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Kami sangat meyayangkan Festival itu tetap digelar ditengah kita semua sedang berperang melawan pandemi covid 19,” ungkap Hamzah kesal.

Hamzah menilai langkah Pemdes tersebut telah melanggar aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini instruksi Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa No.20 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Sumbawa. Terakhir yang terbaru Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa No.360/315/VIII/Pem/2021 tertanggal 2 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.

Dalam SE Bupati Sumbawa tersebut, terang Hamzah,  dengan tegas disebutkan melarang Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

“Apapun alasannya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian serta pelanggaran protocol kesehatan dilarang dilaksanakan. Jika tetap digelar maka terjadi pelanggaran aturan PPKM,” tukas Hamzah.

Hamzah melihat terjadi dugaan pelanggaran PPKM dalam Festival yang digelar di Desa Batu Rotok beberapa hari ini. Sebab, kegiatan tersebut menimbulkan keramaian dan berpotensi terjadinya pelanggaran protocol kesehatan.

“Festival itu selalu ramai dikunjungi masyarakat , bahkan pihak penyelenggara mengijinkan digelarnya Pasar Malam berupa arena permainan anak anak dan arena beradu ketangkasan. Pengunjung pasar malam ini terlihat membludak,” tandas Hamzah.

Selain dugaan pelanggaran PPKM, Hamzah juga menyayangkan terjadinya insiden yang menimpa seorang anak dalam kegiatan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan, seorang anak mengalami insiden dimana anak tersebut tiba tiba muntah darah dan saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Ironisnya, sambung Hamzah, kendati dilarang Festival tersebut tetap saja berlangsung tanpa ada pihak yang melarang, dalam hal ini pihak Satgas Covid 19, baik Satgas Kabupaten maupun Kecamatan.

“Sejatinya, Kades selaku perpanjangan tangan Bupati Sumbawa tidak menggelar Festival tersebut. Apapun alasannya, karena seluruh masyarakat dari Sabang sampai Marauke harus tunduk pada aturan pemerintah. Jangan terkesan pilih kasih, di Kota dilarang bahkan dijatuhi sanksi  sedangkan disana dibiarkan, ada apa ini,” tanya Hamzah.

Karenanya, Hamzah meminta kepada pihak terkait dalam hal Satgas Covid 19 Kabupaten Sumbawa untuk mengusut tuntas terjadinya dugaan pelanggaran aturan PPKM tersebut.

“Kami minta dugaan pelanggaran aturan PPKM di Batu Rotok diusut tuntas. Semua warga Negara sama kedudukannya di mata hukum,  jangan terkesan pilih kasih. Jika memang terbukti melanggar tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” cetus Hamzah.


Sementara itu, Kades Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, Edi Wijaya Kusuma, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan Festival kedua kalinya digelar di Batu Rotok setelah tahun 2020 lalu.

“Tahun ini kaya membuat acara lagi  yang inisiasi pribadi saya. Ini saya sampaikan agar tidak melebar menjadi masalah bagi orang lain,” ungkap Kades. 

Menurutnya, hajat digelarnya Festival tersebut itu sebagai upaya memberdayakan masyarakat, dimana persoalan Covid jangan sampai ditanggung atau dibebankan semuanya kepada Negara dengan berbagai aturan yang ada.  Namun bagaimana pihaknya, dari desa bisa melakukan hal-hal sederhana untuk mensosialisasikan peraturan yang ada sekaligus mempraktekkannya. 

“Tahun kemarin kami adakan dengan sentralisasi massa yang luar biasa di lapangan desa. Mengingat peraturan yang ada maka kami rubah polanya yaitu melakukan kegiatan tersebut dengan memanfaatkan desa sebagai wadahnya tampak ajakan berkerumun. Maka himbauan kami lewat jajaran dan panitia mengajak sekaligus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan. Sebelumya juga kami sudah melakukan lomba RT Sehat yang salah satu indikator penilaiannya adalah strategi penanganan dan penanggulangan covid di masing-masing RT. Untuk memastikan sosialisasi dan terapan prokes bisa terus digalang hingga menjadi kebiasaan bahkan karakter di masyarakat kami,” ungkapnya.


Bukan hanya itu,  sambungnya, untuk memastikan ketika ada kujungan tamu dari luar desa, maka tidak ada jabat tangan dan jaga jarak. Pihaknya, memberikan jaminan bagi tamu-tamu untuk berada di semua tempat. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan pemahaman, para Ketua RT juga dipastikan sudah bisa membuka diri dan bersahabat dengan covid tentunya dengan menerapkan aturan yang ada. 

“Tidak ada ajakan kerumunan, kami juga memberikan informasi kepada pengunjung untuk bisa mengakses apapun yang ada di desa baik itu stand yang jaraknya dari dusun ke dusun juga jauh, situs, cagar budaya dan cagar alam serta tempat wisata di desa kapan pun karena pola yang kami buat sangat dinamis untuk mencegah kerumunan dan tidak berada di satu tempat tanpa menentukan jadwal tertentu dengan pendampingan panitia dan masyarakat yang bisa dikondisikan tidak melanggar aturan jumlah dan prokes secara umum,” tukasnya.

“Niat kami hanya ingin membantu pemerintah dari ekonomi yang menghempit sampai persoalan sosial dari kemandirian desa untuk berbuat, melakukan atau melaksanakan peraturan tanpa mengubah kultural yang ada. Maka kami pastikan jika ini salah, maka ini kesalahan kami semata, bukan salahnya masyarakat TNI, Polri, Bupati, Gubernur dan pihak lainnya,” pungkasnya.(KA-04)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini