Diperiksa Jaksa, Kades Batu Rotok Dicecar Belasan Pertanyaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kepala Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, Edi Wijaya Kusumah memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (27/08/2021), menyusul laporan warga setempat terkait dugaan penyimpangan pengunaan APBDes  tahun 2020. 

Sekitar 1 jam lebih, sedikitnya belasan pertanyaan diajukan tim Jaksa kepada Edi Wijaya Kusumah, di ruangan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa seputar alokasi dan pengunaan APBDes tahun anggaran 2020 lalu.

Selain Kades, Tim Jaksa Penyidik juga memintai keterangan Sekretaris Desa Batu Rotok, Zainuddin, Ketua BPD Batu Rotok Hasri dan Pejabat dari Inspsektorat Kabupaten Sumbawa.

Keempatnya dimintai keterangannya di ruangan terpisah, Kades Batu Rotok dan pejabat Inspektorat dimintai klarifikasinya di Ruangan Kasi Intelijen. Sedangkan Sekdes dan Ketua BPD Batu Rotok dimintai keterangannya di ruangan staf Intelijen.

Seperti diketahui, sejumlah warga Batu Rotok melaporkan dugaan penyimpangan APBDes tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. 

Adapun laporan dugaan penyimpangan tersebut, diantaranya penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. Bahkan tidak adanya papan informasi terkait alokasi anggaran seperti Desa lainnya. Warga juga melaporkan beberapa program yang dikerjakan namun tidak sesuai data dilapangan antara lain program air bersih senilai Rp 140 juta, pembangunan rumah adat Rp 90 juta, gaji 9 Kepala Dusun mencapai Rp 108 juta, dan kegiatan penanggulangan bencana Rp 103 juta, serta donasi korban kebakaran yang tidak pernah diumumkan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Batu Rotok.

Sementara itu terpisah, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saat ini  kami sedang melakukan penyelidikan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) terhadap laporan warga tersebut,” ujarnya singkat.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini