323 Napi Lapas Sumbawa Terima Remisi 17 Agustus, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah Selasa, (17/08/2021) didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.


Sebanyak 323 orang dari total 590 orang warga binaan berhasil memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun ini dengan rincian 55 orang memperoleh remisi 1 bulan, 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 oang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.

Dari jumlah tersebut satu orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II), yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas.

Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengungkapkan, sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi.

"Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi," terang Fadli.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini