Sumbawa Besar, KA.
Personil gabungan dibawah kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19, Sabtu malam (10/07/2021).
Operasi yustisi yang melibatkan anggota Danpom, TNI AD, Polres Sumbawa, Satpol PP kali ini berlangsung pukul 20.30 wita dan berakhir subuh pukul 04.31 wita. Timgab menyasar sejumlah kafe dan warung di Desa Pidang Kecamatan Tarano.
Operasi yustisi Penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut menyasar pengelola dan pengunjung kafe di Desa Pidang Kecamatan Tarano. Dengan harapan agar masyarakat dapat mengingat akan pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, dalam keterangan Persnya, menyebutkan, giat operasi yustisi prokes kali ini menyasar dan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan pada pelaku/pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.
“Operasi malam hari ini adalah penertiban penggunaan masker dalam rangka penegakan hukum yakni Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Serta Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Kasat.
“Termasuk penegakan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” imbuhnya.
Dalam giat tersebut, terang Kasat, petugas gabungan menjaring 30 orang yang melanggar prokes, terdiri dari sanksi Administrasi sebanyak 10 orang dan membayar denda @ Rp 250.000 untuk 6 orang pengelola kafe Rp 1.500.000,- dan 4 orang pengunjung @ Rp 150.000,- Rp 600.000,-. Sedangkan Surat Peringatan (SP) 1 sebanyak 1 orang dan sanksi sosial sebanyak 20 orang.
Selan itu, timgab juga menertibkan minumal beralkohol (Bir Bintang) dari 12 Kafe yang ada, setelah di cek terdapat 6 Kafe yang menyimpan minuman beralkohol. Barang Bukti sebanyak 69 botol telah diamankan di Kantor Satpol PP dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut pada 3 hari berikutnya.
“Di BAP di Kantor Camat Tarano oleh PPNS Imron, SE dan Muhammd Sukarman, S.TP yang akan didampingi oleh Kasat Pol,” terangnya.
Penerapan sanksi yang tegas, lanjut Kasat, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Giat operasi tersebut digelar untuk mengetahui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. Selain untuk tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan tertib, lancar, aman dan kondusif,” pungkas Kasat.(KA/**)