Soal Tunggakan Pajak Galian C, JPN Tempuh Upaya Non Ligitasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Sumbawa menempuh upaya Non Ligitasi untuk menuntaskan tunggakan pajak galian C sejumlah perusahaan di daerah ini.

“Kami akan menempuh upaya non ligitasi, yakni penyelesaian diluar Pengadilan untuk menuntaskan tunggakan galian C sejumlah perusahaan,” ungkap Kasi DATUN Kejari Sumbawa, Arin Pratiwi Quarta, SH, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (08/06/2021).

Menurut Arin, sapaan akrab pejabat low profile ini, upaya tersebut dilakukan JPN dalam rangka pemulihan dan menuntaskan tunggakan sejumlah pajak daerah di sejumlah perusahaan di daerah ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa.

Diakui Arin, sesuai kerjasama (MoU) pihak Bapenda Sumbawa dengan JPN berdasarkan SKK, maka terkait penagihan tunggakan pajak non mineral bukan logam (Galian-C) dari sejumlah Perusahaan selama kurun waktu 2016-2018 lalu, ternyata terdapat 2 perusahaan yang pembayaran tersendat mencapai Rp 120 Juta dan penyelesaiannya dilakukan melalui Non Ligitasi.

Terkait hal itu, terang Arin, seksi DATUN sesuai tupoksi dan kewenangannya telah mengundang sejumlah pihak, termasuk masalah mis komunikasi satu perusahaan terkait jumlah pajak galian  C  yang harus mereka bayarkan.

“Sehingga kami mengambil inisiatif untuk mengundang sejumlah pihak terkait dan mencoba memfasilitasi para pihak, dengan harapan jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Alhamdulillah dari pertemuan tripartit antara JPN dengan Bapenda dan pihak perusahaan tersebut hari ini  Selasa (08/06) berjalan lancar,” ungkap Arin. 

Penyelesaian tunggakan pajak Galian C tersebut, diakui Arin,  sejak tahun 2017 belum menemui titik terang. Sebab, para pihak saling mempertahankan argumentasi mereka masing-masing.

Namun sejak dua bulan lalu,  ketika dirinya dipercayakan memegang Kasi DATUN, ia langsung mengambil langkah kongkret dengan mengundang Direktur perusahaan yang menunggak tersebut.

“Namun saat itu, tidak ada titik temu dalam penyelesaiannya, sehingga hari ini tim JPN kembali mengundang semua pihak terkait baik itu dari Dinas PRKP, BPKAD, Bapenda, RSUD Sumbawa dan Direktur Perusahaan tersebut untuk mencari win-win solution. Alhamdulillah, setelah mendengarkan pendapat dari para pihak, akhirnya pihak perusahaan bersedia membayar terlebih dahulu sebesar Rp 22 Juta dan sisanya akan dicicil sesuai surat pernyataan yang dibuat, hal ini patut diapresiasi,” ucap Arin.

Sedangkan satu perusahaan lainnya, sambung Arin, tidak memenuhi undangan JPN. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat undangan secara patut sebanyak dua kali namun tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Karena itu, Tim JPN akan mendatangi kantor perusahaan tersebut pekan depan.  Kami berharap perusahaan yang menunggak agar kooperatif untuk menuntaskan apa yang menjadi kewajibannya,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini