Kasus APBdes Sebotok, Empat Saksi Diperiksa Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan penyimpangan APBdes Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Senin (14/06/2021).

Dari lima saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,  hanya empat saksi yang bisa datang. Sementara satu saksi lainnya yakni Baharuddin Bendahara Desa Sebotok akan hadir pada selasa (15/6), besok.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan Manggis 7 , satu persatu saksi  datang memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBdes sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa tahun 2020. 

Adapun saksi tersebut, yakni  Kamiruddin (Kades Labuhan Sumbawa), Ahmad Fitrah Jayadi (Sekdes Sebotok), A. Rahmansyah,SE (Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Labuhan Badas), dan Edi Idham, ST (Pendamping Desa Teknik Kecamatan Labuhan Badas). 

Usai diperiksa jaksa A.Rahmansyah,SE Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Labuhan Badas kepada media ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh kejaksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes sebotok yang telah diselewengkan oleh kades.

"Saat itu kami dipanggil  menghadap oleh pak camat tepatnya sekitar bulan Februari lalu menceritakan tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sebotok. Dan kami juga langsung tanya ke kades tentang hal tersebut melalui via telefon Namun, setelah kita tanya dan kades mengakui hal tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan kades itu ini adalah pembelajaran bagi kades - kades lainnya yang ada di Kecamatan Labuhan badas. 

"Jujur. Saya yang minta kepada penyidik agar saya diperiksa untuk mempertegas Tupoksi sebagai Pendamping Desa. Karena hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar kita berhati - hati dalam menjalankan tugas, baik sebagai kepala Desa, Sekdes, bendahara dan BPD dan tidak menutup kemungkinan sebagai pendamping desa juga yang ada di Kecamatan maupun di desa," bebernya.

Ditemui terpisah, Kasi Inteljen Kejari  Sumbawa Anak Agung Juniartana Putra,SH membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

"Iya benar tadi ada pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan  anggaran APBDes sebotok tahun 2020," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan proses penyelidikan intensif, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebotok Tahun Anggaran  2020 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Intelejen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah SH M.Hum selaku Ketua Tim Penyidik kepada awak media di  ruang  Media Centre lantai II rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Selasa (18/05/2021), menjelaskan, setelah melalui kegiatan pengumpulan data dan  pengumpulan bukti serta keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan meminta keterangan pihak terkait, akhirnya tim Jaksa meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana APBDes Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,4 Miliar tersebut ke tahap penyidikan.

"Penanganan kasus APBDes Sebotok resmi kami tingkatkan dari penyelidikan (Lidik) ke tingkat penyidikan (Dik)," ungkap Kajari.

Diakui pejabat low profile ini,  proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana APBDes Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas tersebut dimulai 31 Maret 2021 lalu, berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Sebotok, sehingga proses penyelidikan intensifpun dilakukan melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket.

Tim Jaksa Penyelidik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, terang Kajari, telah berhasil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dan bukti dokumen yang cukup.

Bahkan, dari hasil perhitungan sementara dari total APBDes Desa Sebotok tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp 1.492.014.811,62 ( sekitar Rp 1,4 Miliar lebih ) tersebut, telah ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta, "Sehingga dengan mengantongi cukup bukti yang kuat tersebut, maka kasus Sebotok itupun ditingkatkan ke proses penyidikan," cetusnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, sambung Kasi P3BR Kejari Sumbawa Fajrin Nurmansyah SH M.Hum yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik, tim Jaksa telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara intensif terhadap oknum Kades dan sejumlah perangkat Desa Sebotok, BPD Desa Sebotok, Camat beserta perangkat Kecamatan Labuhan Badas, Kadis dan sejumlah pejabat pada Dinas PMPD Sumbawa serta berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dokumen terkait.

"Dari proses penyelidikan ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta yakni berupa pekerjaan fisik  meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak direalisasikan sesuai dengan yang tercantum didalam APBDes Desa Sebotok," paparnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH menambahkan penyelidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Untuk tahap penyidikan, tentu penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menentukan tersangka, dimana proses penyidikan tindakannya “Projustitia” yang memiliki upaya paksa (Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan).

“Dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk, sehingga kasus APBDes Desa Sebotok ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu sesegera mungkin kami akan menetapkan siapa saja oknum yang layak untuk dijadikan tersangka dalam perkara tersebut, kita tunggu saja hasil penajaman penyidikannya,” pungkas Kajari.(KA-01)



)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini