Bunda Niken : Istbat Nikah Lindungi Harkat Wanita

Sebarkan:

Lombok Barat, KA.

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah selain menyelesaikan persoalan sosial dan administrasi di masyarakat juga masalah kesehatan dalam upaya mencegah pernikahan dini. 

"Bentuk perlindungan pada anak dan wanita adalah dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi. Karena dampaknya tidak hanya soal administrasi untuk mendapatkan hak seperti program sosial dari pemerintah atau membantu masyarakat yang tidak punya biaya nikah tapi juga masalah kesehatan karena ada undang undang batasan usia pernikahan yang dibolehkan secara kesehatan", ujar Bunda Niken di kantor Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kamis (24/06). 

Kematangan usia pernikahan ini jelas berpengaruh pada kesejahteraan keluarga nantinya. Oleh sebab itu, program pokok PKK dalam keluarga tertib administrasi  mengapresiasi bentuk sinergi yang baik antar lembaga. Informasi ini harus tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh masyarakat. 

Sementara itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Halid mengatakan, administrasi pernikahan bukan saja hak dan kewajiban sebagai warga negara tapi juga umat beragama karena banyak  kewajiban agama semisal haji terkendala karena tak memiliki kelengkapan administrasi. 

"Begitupula dengan masyarakat yang tak memiliki biaya atau sedang berselisih harus diperhatikan benar warganya oleh kepala dusun dan kepala desa", ujar Fauzan. 

Ia mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah 48 pasangan di Desa Keru oleh Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah desa. Iapun mengapresiasi keterlibatan PKK dalam rangka menciptakan keluarga sejahtera melalui pernikahan yang sehat, tertib administrasi dan menjadi warga masyarakat dalam interaksi sosial yang baik. 

Fauzan juga mengingatkan Perda Pemkab Lobar tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini agar keluarga NTB menjadi sejahtera. 

Ditambahkan Kepala Pengadilan Agama Giri Menang, Marwan, bagi keluarga yang telah menikah tapi tidak mampu cukup membawa  Kartu Tanda Miskin agar dapat mengikuti layanan terpadu Isbat Nikah yang sudah dilakukan di 90 tempat sepanjang 2021 sampai Juni. 

"Harapannya, kalau ada Kampung Sehat, Kampung Bebas Narkoba dan lain lain maka harus ada Kampung Bebas Surat Nikah. Artinya di kampung itu tak ada warga yang tak memiliki buku nikah," tutupnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini