Curi HP, Seorang Residivis dan Penadah Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa  menangkap terduga pelaku pencurian Handphone AL (27) warga Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbaw, Sabtu malam (22/05/2021).

Selain menangkap residivis tersebut,Tim Puma juga mengamankan seorang penadah berinisial IB (23) warga Brang Biji berikut barang bukti HP Redmi Note 8 warna Biru.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H. yang dikonfirmasi  melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan terduga pelaku dan penadah tersebut.

Kasus pencurian itu, terang Kasubag,  bermula ketika korban Kadri (22) baru pulang dari rumah keluarganya sekitar pukul 23.00 Wita. Saat tiba di rumah kontrakannya Jalan Osapsio Kelurahan Uma Sima, korban masuk kamar untuk beristirahat dan meletakkan HP Redmi Note 8 di samping bantal tempat tidurnya. 

Saat bangun tidur keesokan harinya, korban terkejut karena HP miliknya sudah hilang dan melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Tim Puma yang mendapat perintah dari Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK, melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, berhasil mengidentifikasi keberadaan HP itu. 

"Tim Puma akhirnya menemukan HP tersebut dari tangan IB. Kepada polisi IB mengaku mendapatkan HP itu dari AL. Tim kembali menjemput AL dan ditangkap tanpa ada perlawanan," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini