Berkas Kasus Penghinaan Oleh Oknum Anggota Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA. 

Berkas kasus penghinaan calon Wakil Bupati Sumbawa dengan melibatkan anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC sebagai tersangka, akhirnya dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (21/04/2021). 


Kasi Intel Kejari Sumbawa, Ida Made Oka Wijaya, SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan itu. 

Dalam hal ini, tersangka GHC disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Oka, akrabnya disapa menjelaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka tim JPU akan segera menuntaskan surat dakwaan. Sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Jadi, tanggungjawab penyidik kepolisian kini telah beralih kepada jaksa penuntut umum,” ujar Oka.

Oka memaparkan, dalam perkara ini tersangka GHC tidak bisa ditahan. Sebab, ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara.Pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada tersangka agar kooperatif. 

"Dalam artian saat pelaksanaan persidangan, tersangka diharapkan hadir sesuai persidangan," tukasnya.

Diakui  Oka, sebelumnya saat kewenangannya masih berada pada penyidik, tersangka sempat melayangkan surat sakit. Namun, saat ini tersangka sudah dinyatakan sehat. Kemudian penyidik juga sudah bisa menghadirkan tersangka saat proses pelimpahan. 

“Kedepan semoga tidak ada kendala. Tersangka juga sudah menyanggupi untuk mengikuti persidangan,” Imbuhnya.

Sementara itu, GHC yang ditemui seusai pelimpahan, enggan berkomentar kepada wartawan. “Langsung saja ke penyidik mas. Saya puasa ngomong hari ini,” singkatnya.

Diketahui, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, berinisial GHC, dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka GHC dan barang bukti ke Kejari Sumbawa. Pelimpahan dilakukan setelah adanya penetapan P21 atas kasus tersebut.

Akmal, sapaan akrab perwira ini disapa mengakui bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti sempat terlambat. Mengingat, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari rumah sakit jiwa di Mataram. Dimana pihak rumah sakit jiwa menyatakan saat itu GHC sedang mengalami gangguan jiwa. Meski demikian, adanya surat pemberitahuan itu tidak akan mengurangi hukuman dalam kasus tersebut. Namun, dari hasil komunikasi dengan GHC, yang bersangkutan terlihat biasa-biasa saja.

Seharusnya, pihak rumah sakit jiwa mengirimkan surat lanjutan terkait kondisi GHC. Karena saat itu GHC berobat. Tapi pihaknya tidak menerima surat lanjutan. Sesaat sebelum pelimpahan, GHC juga menyatakan dirinya sehat.

"GHC sendiri tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman kasusnya tidak mengharuskan dilakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini