Tim Jaksa Penyidik Kejagung Pindahkan Barang Bukti Tersangka Kasus ASABRI

Sebarkan:

 


Jakarta, KA.

Menyusul pemindahan 3 barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS,  Selasa 16 Maret 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemindahan barang bukti yang terkait perkara atas nama Tersangka HH. 

"Barang bukti milik atau yang ada kaitannya Tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu 1 (satu) unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM.," ungkap Kapuspengkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam keterangan Persnya yang diterima media ini, Selasa.

Dijelaskan, barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan dan sekarang dipindahkan serta dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Pemindahan barang bukti perkara atas nama Tersangka HH tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.," pungkasnya. (KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini