Miliki Setengah Ons Sabu, Pemuda Asal Langam Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pemuda asal Desa Langam Kecamatan Lopok berinisial DD diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB karena diduga menguasai dan mengedarkan barang haram jenis sabu, Kamis (24/03/21) sekitar pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah terduga pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan juga pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku. Saat penggeledahan ditemukan 5 poket narkotika diduga sabu yang disembunyikan di bawah tempat cuci piring," jelas Kasubag Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat,1 pipet berbentuk sekop, 2 buah Handphone, uang tunai Rp. 2.400.000, serta 5 poket jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 50,56 gram.

Atas kejadian tersebut, kini terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini