Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging Kawasan Hutan Marente Diamankan Satgas P3H

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) BKPH Puncak Ngengas wilayah Alas kembali mengamankan sejumlah kayu yang diduga hasil illegal loging di kawasan hutan Marente. 

Menyusul penangkapan yg pernah dilakukan pada pertengahan Oktober tahun lalu dan sampai saat ini masih belum selesai penanganannya di Mataram, 

Tim Satgas yang sedang melakukan patroli hari Senin lalu (8/2) menemukan kayu jenis Maja dan Rajumas di sebuah gudang penampungan kayu di Desa Dalam Kecamatan Alas.


Camat Alas, M. Lutfi Makki, kepada awak media, membenarkan hal itu.

Karonologis kejadian, terang Camat Lutfi, sapaan akrabnya, Senin pagi sekitar jam setengah 5 Shubuh Tim Satgas melihat sebuah mobil truk bermuatan kayu turun dari kawasan hutan di Desa Marente.Timmencurigai truk tersebut tetapi tidak langsung melakukan penangkapan.

Sekitar jam sepuluh pagi petugas melakukan pengecekan ke pangkalan pangkalan atau tempat penjual kayu di kota Alas.

"Akhirnya petugas menemukan sejumlah kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan Marente, di sebuah gudang kayu di depan SMAN I Alas," ungkapnya.

Petugas menghubungi pemilik gudang berinisial J yang mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari seseorang di Desa Marente. Petugas ingin menyita kayu tersebut tetapi pemilik gudang tidak memberikan, dengan alasan menunggu penjelasan pemilik kayu.

"Senin siang pemilik gudang mendatangi kantor BKPH di Jalan Pendidikan Desa Luar menjelaskan bahwa pemilik kayu belum bisa dihubungi terkait dokumen atau surat² kayu tersebut. Kemudian petugas BKPH menitipkan kayu tersebut tetap berada di gudang milik J, untuk kemudian akan diangkut ke kantor BKPH keesokan harinya, jika pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang sah," tukasnya.

Menyikapi laporan Tim terhadap penemuan kayu yang diduga ilegal tersebut, sambung Lutfi, pada hari Rabu pagi (10/2) Camat Alas memfasilitasi pertemuan Tim Satgas dengan pemilik gudang di Kantor Camat, untuk mengambil langkah langkah penanganan selanjutnya.

"Setelah mendengar penjelasan dari Camat dan Tim Satgas P3H, akhirnya pemilik gudang bersedia mengantar sendiri kayu tersebut ke kantor BKPH, mengingat sampai hari ini pemilik kayu belum juga datang menjelaskan status kayu tersebut," ujar Luffi.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Camat Alas dan dihadiri Danramil, Kasat Reskrim Polsek Alas, Kepala BKPH Puncak Ngengas Brang Rea bersama pembantu penyidik BKPH disepakati bahwa sejumlah kayu tersebut akan ditahan di kantor BKPH sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap, dengan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku illegal loging dapat menyelamatkan hutan demi keselamatan masyarakat banyak dan generasi masa datang," harap Lutfi.(KA-03)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini