Kasus IRT di Loteng Viral, Polda NTB Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Penahanan

Sebarkan:


Mataram, KA.

Viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita ) menjadi atensi Polda NTB. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK, M.Si. menyampaikan, tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik ​​melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang tersedia,” ungkapnya.

"Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan, ”tegasnya.

Sehingga, ungkap Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya menegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini