49 Wartawan PWI Se NTB Terverifikasi

Sebarkan:

Mataram, KA.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun  berpandangan para jurnalis atau wartawan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dan dinyatakan telah kompeten, memiliki kesadaran etika dan keterampilan yang lebih baik dalam menjalankan tugas peliputan sehari-hari.

“UKW juga mendorong peningkatan kapasitas dan kesadaran seorang wartawan dalam menjadi wartawan,” katanya saat menutup pelaksanaan UKW yang diikuti 49 Jurnalis dari seluruh daerah di NTB, di Hotel Golden Palace, Minggu (21/2/21). 

Pandangannya mengenai dampak UKW tersebut juga didukung berdasarkan hasil studi yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air.

Menurut dia, ketika seorang wartawan belum kompeten, maka tidak jarang dari mereka yang belum memiliki kesadaran dan belum memahami efek berita yang telah dibuat.

“Berita itu harus menyampaikan fakta dan bukannya memasukkan opini dari penulis,” ucapnya.  

Jika pihak media atau redaksi ingin menyampaikan opini terkait suatu isu, maka itu dapat disampaikan dalam tajuk rencana ataupun artikel.

Wartawan senior ini juga  mencontohkan, sebelumnya ada salah satu pimpinan redaksi dari sebuah media Jakarta sampai harus berurusan dengan hukum karena memasukkan opini bahkan dalam judul berita terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Di samping itu, kerap dalam sejumlah pemberitaan kriminal, akibat pemilihan diksi yang tidak tepat, secara tidak disadari fakta dan opini penulis pun tercampur aduk.

“Saat ini untuk menjadi wartawan memang mudah, tetapi untuk menjadi wartawan yang baik dan benar tidak mudah. Tinggal sekarang pilihannya menjadi wartawan yang baik dan benar, ataukah yang gaya bebas dan suka-suka? Apalagi di era sekarang dengan kehadiran banyak portal berita,” ujarnya.

Menjadi wartawan ataupun jurnalis, lanjut dia, selain harus memiliki keterampilan dan pengetahuan, juga harus disertai dengan etika yang baik. Meski sudah berkompeten, wartawan dalam menjalankan profesinya diharuskan untuk tidak melanggar kode etik.

“Kode etik itu dibaca-dibaca, sertifikat itu menjadi penanda bahwa kita profesional, kita pintar tapi tidak diakui negara juga sulit. Tapi kalau melanggar (kode etik) sertifikatnya dicabut, dan tidak boleh ikut uji kompetensi seumur hidup,” tegasnya.  

Sejauh ini tambahnya, memang belum ada data pasti jumlah keseluruhan wartawan di Tanah Air, namun diperkirakan sekitar 120 ribuan. Dari jumlah tersebut, tercatat yang sudah mengikuti UKW baru sekitar 15 ribu jurnalis. 

“Selain PWI, ada 27 lembaga uji kompetensi lainnya di Tanah Air yang dapat melaksanakan UKW,” katanya.

Selama dua hari pelaksanaan UKW, Hendry CH Bangun, Nurcholis MA Basyari,  Emanuel Dewata Oja dan pihak dari Univ Moestofo (Beragama) bertindak selaku penguji.  Dalam pelaksanaannya tercatat 5 orang wartawan mengikuti Madya dan 44 orang Wartawan mengikuti Muda.

 UKW tingkat Madya dan Muda ini diselenggarakan oleh Universitas Moestofo (Beragama) dan PWI NTB bekerjasama dengan Dewan Pers.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini