14 Wartawan KSB Bersertifikat UKW

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun  mengatakan uji kompetensi wartawan (UKW) sangat penting untuk mencegah maraknya penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

" Setiap profesi itu kan harus ada kompetensinya. Seperti wartawan,  jika tidak ada UKW, dunia media akan banyak disusupi oleh rombongan yang 'mengaku' wartawan," ungkap Hendry seusai menutup pelaksanaan UKW  yang digelar Dewan Pers bekerjasama dengan lembaga uji kompetensi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, 22 Februari 2021 di Mataram.

Menurutnya, profesionalitas wartawan sejatinya memang  harus terus dikembangkan. Salah satunya dengan pelaksanaan UKW yang dilaksanakan Dewan Pers. Jika wartawan belum terverifikasi, nara sumber bisa saja menolak untuk di konfirmasi menyangkut pemberitaan. 

" Harus diingat, nara sumber dapat menolak konfirmasi wartawan jika wartawan itu tidak berkompeten. Wartawan itu tidak hanya bermodalkan kartu pers saja tetapi harus juga memiliki standar kompetensi seorang wartawan,” terangnya. 

Karena itulah  UKW kata dia menjadi keharusan. UKW sebagai perlindungan wartawan. Bagaimana bisa seorang wartawan  bisa menerapkan UU pokok Pers No 40 tahun 1999, kalau wartawan itu sendiri belum bersertifikasi. Apalagi  sekarang ini hampir seluruh kementerian dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. 

" Jadi begitu, sebagai satu profesi, harusnya seorang jurnalis memenuhi sejumlah syarat khusus yang kemudian bisa membedakannya dari sebuah pekerjaan. Dua diantara syarat itu adalah memiliki kode etik, dan standar kompetensi," tandasnya. 

UKW yang dilaksakan selama dua hari ini (21-22 Februari 2021, red) diikuti oleh  49 Wartawan se NTB. Khusus PWI Sumbawa Barat sendiri  mengikutsertakan seluruh anggotanya.  Hasilnya, 9 penguji UKW menyatakan  peserta yang mengikuti UKW berkompeten dan menambah daftar wartawan di Sumbawa Barat yang berkompeten.

“ Ya, jika sebelumnya hanya ada tiga orang wartawan yang dinyatakan kompeten, kini bertambah 11 orang. Sehingga sekarang seluruhnya berjumlah 14 orang dan berhak atas kartu dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Dewan Pers," ungkap Ketua PWI Sumbawa Barat, Khairil W Zakariah. 

Khairil mengaku bangga atas pencapaian yang menggembirakan itu. Sebab di pulau Sumbawa, ini sejarah pertama bagi PWI dimana  mulai dari pengurus hingga anggotanya semuanya berkompeten. 

" Jadi di PWI KSB semuanya sudah kompeten. Tiga orang wartawan menyandang status wartawan Madya dan 11 orang wartawan menyandang wartawan Muda," jelasnya. 

Menyandang status wartawan berkompeten lanjut Khairil, bukan hanya sebuah kehormatan. Status ini menjadi beban sekaligus tanggunjawab yang harus diemban selama dia masih aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan. 

‘’ Semuanya diawasi, mulai dari gerak gerik, tindak tanduk saat menjalankan tugas sebagai wartawan. Oleh siapa ? ya Dewan Pers.Sengketa yang berkaitan  dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus menggacu ke UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers," timpalnya. 

Wartawan berstatus kompeten merupakan implementasi dari Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2010,  diperbaharui melalui Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2017 tentang sertifikasi kompetensi wartawan. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan, terakhir menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.   

Dengan kata lain, produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan berkompeten adalah karya intelektual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggugat (persoalan hukum,red) atas berita yang dibuat, penyelesaiannya dilakukan secara intelektual pula melalui Dewan Pers. 

‘’Ini pentingnya wartawan bersertifikat kompeten. Namun,

jika dalam prosesnya, wartawan tersebut diputus melanggar kode etik atas berita dan produk jurnalistik yang dibuat ada konsekwensi dari Dewan Pers, bisa saja  sertifikat kompetensinya dicabut. Ini pernah dilakukan Dewan Pers. Sementara Untuk proses penyelesaian kasusnya sendiri itu dilakukan Dewan Pers dengan tetap berpedoman pada UU Pers,’’ ingatnya.   

Dia berharap, publik maupun para pemangku kepentingan,  mempercayakan informasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui wartawan berkompeten dan diakui Dewan Pers. Sebab, produk berita yang dibuat wartawan berkompeten bisa  dipertanggungjawabkan. 

 ‘’Ada banyak wartawan bertugas di lapangan. Tapi masyarakat dan pemangku kepentingan mesti bisa memilah mana yang berkompeten dan tidak. Nara sumber berhak meminta kepada wartawan menunjukkan kartu kompetensi, sebelum diwawancarai,’’ pungkasnya. 

Ke 14 pengurus dan anggota PWI KSB diakui kompeten setelah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers antara lain, Khairil W Zakariah, Abdul Faruk dan Heri Andi. Ketiganya menyandang status Wartawan Madya. Sementara Imam Taufik, Iyudistira, Unang Silatang, Khairuddin Enk, Ibrahim, Hendra Ardiansyah, Ardianto (Gela), Ilham Syahroni, Nanang Kurniawan, Sutan Zaitul Ikhlas dan Ishak, sebagai Wartawan Muda. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini