Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus Video Novi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa akhirnya menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait video calon wakil bupati paslon Mo-Novi.  Kasus tersebut, tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, SIP, dalam keterangan Persnya, Rabu (02/12/2020), kasus video tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 004/REG/LP/PB/Kab/18.08/XI/2020. 

“Dalam laporan itu, Novi diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Dusun Omo, Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara,” ujarnya.

Dikatakan, kampanye pertemuan terbatas itu digelar 11 November 2020 lalu. Sedangkan pelapor  melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa  tertanggal 27 November lalu.

“Dalam video tersebut, diduga Novi sedang menelepon seseorang. Dalam pembicaraan, Novi diduga menjanjikan barang berupa kursi sejumlah 50 buah kepada warga Dusun Omo.” tukasnya. 

Diakui Syamsi, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait kasus tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebanyak dua kali dan hasilnya penanganan kasus tersebut dihentikan. 

"Penanganan kasus tersebut dihentikan setelah pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu,"  tegas Syamsi.

Saat itu, lanjut Syamsi, Novi menelepon  seseorang yang disebut H. Ahmad, dimana yang bersangkutan merupakan penanggungjawab dan pengelola Arena Pacuan Kuda Angin Laut, di Dusun Omo Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara.

Permintaan bantuan masyarakat Dusun Omo, bukan kepada Novi sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa. Namun kepada H. Ahmad selaku penanggungjawab arena pacuan kuda. 

“Sebab arena itu dianggap oleh masyarakat Dusun Omo, tidak mempunyai manfaat, hanya menyisakan sampah dan kotoran kuda saja,” tandas Syamsi.

Berdasarkan keterangan saksi, sambungnya, Novi tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu benda atau materi lainnya kepada masyarakat Dusun Omo. Sebeliknya, masyarakat Dusun Omo yang meminta kepada Novi. 

“Novi hanya memfasilitasi warga Dusun Omo yang meminta bantuan berupa kursi kepada H. Ahmad selaku penanggungjawab Arena Pacuan Kuda Angin Laut,” ungkapnya.

Karenannya, kata Syamsi, penanganan kasus video tersebut resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Seperti diketahui, video percakapan cawabup Dewi Noviani via telepon terhadap seseorang, beredar di medsos belum lama ini. Dalam video itu, diduga Novi menjanjikan sesuatu kepada orang yang ditelponnya itu. Masalah tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sumbawa lantaran diduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu.  Pihak Bawaslu langsung merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Namun belakangan dihentikan, karena berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu unsur dugaan pelanggaran pemilunya tidak terpenuhi.(KA-01)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini