Resmi Daftar ke MK, Jarot-Mokhlis Tunjuk Pengacara Kondang Sirra Prayuna

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP-Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) akhirnya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbawa 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (21/12/2020).


Dikutip dari laman resmi MK www.mkri.id  disebutkan bahwa permohonan telah terdaftar Senin, 21 Desember 2020 pukul 20:04:41, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 113/PAN.MK/AP3/12/2020. 

Dalam akta tersebut, disebutkan, selaku PEMOHON yakni Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si, dengan Kuasa Hukum Faisal Rachman dan Djamil Abdurrachman Malik. Sedangkan selaku pihak TERMOHON adalah KPU Kabupaten Sumbawa.

Tidak tangung-tanggung, pasangan Jarot-Mokhlis menunjuk pengacara kondang Sirra Prayuna SH dan rekan yang tergabung dalam Sirra Prayuna & Associates Law Office yang berkantor di Jln. Jalan Raya Pasar Minggu No 29, Pancoran Jakarta  Selatan itu sebagai kuasa hukumnya.  

Seperti diketahui,  Sirra Prayuna merupakan Tim  Kuasa hukum Jokowi-Makruf saat PHP Pilpres di MK tahun 2019 lalu juga pernah menjadi Kuasa Hukum Jokowi-Jusuf Kalla pada pilpres 2014 lalu . Aktifis kelahiran Mataram tahun 1970 jebolan Fakultas Hukum Unram ini juga pernah menjadi Kuasa hukum Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (Ahok) saat menghadapi masalah hukum yang menimpa Ahok. Termasuk pernah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi kelas kakap lainnya.


Dalam Petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meliputi TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, 21 TPS se Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa. Karena di TPS-TPS tersebut pemohon menemukan sejumlah fakta. 

Mulai dari adanya pemilih yang telah menyalurkan hak pilih namun tidak terdaftar di DPT. Kemudian adanya dugaan intimidasi dan pengarahan pemilih untuk memcoblos paslon nomor 4.

Di samping itu, juga adanya saksi nomor 4 yang bebas keluar masuk bilik suara mendampingi pemilih mencoblos. Kemudian ditemukannya 1.517 pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak mendapat form C-6 (Undangan memilih). 

Sementara dalam materi gugatannya, pemohon keberatan dan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil masing-masing Paslon yang signifikan. Sehingga mempengaruhi penetapan calon terpilih. 

Selain itu, terjadinya selisih perolehan suara tersebut juga disebabkan pemilihan dilakukan dengan cara tidak adil dan jujur. Bahkan disebabkan oleh penyimpangan dan pelanggaran norma maupun etika kepatuhan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di Sumbawa.

Padahal lanjut pemohon, sebagai pelaksana UU dalam mengawal dan pengawasi proses terselenggaranya kedaulatan rakyat haruslah dijamin. Akan tetapi pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020, telah dinodai yang berakibat pada diuntungkannya pasangan calon nomor urut 4. (KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini