Giliran Mo-Novi Laporkan Jarot-Mokhlis ke Bawaslu

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP-Ir. H. Mokhlis (Jarot Mokhlis) melaporkan dugaan pelanggaran TSM paslon nomor urut 4 ke Bawaslu. Kini giliran paslon Mo-Novi melaporkan dugaan pelanggaran Paslon nomor urut 5 ke Bawaslu Sumbawa, Senin (21/12/2020).

Kedatangan Ketum Relawan Mo-Novi didampingi puluhan relawannya, diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, SIP, beserta Komisioner Bawaslu lainnya.


Secara resmi mereka, melaporkan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon Jarot-Mokhlis. 

Ketum Relawan Mo-Novi Candra Wijaya Rayes kepada awak media mengakui empat hari lalu ia didatangi sejumlah saksi dengan membawa alat bukti terkait dugaan pelanggaran oleh paslon lain. Bukti tersebut seperti video, rekaman suara dan pernyataan.

“Dalam hal ini, adapun dugaan pelanggaran tersebut adalah money politik. Yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut lima, Jarot-Mokhlis,” ungkap Jayus, sapaan akrabnya. 

Atas dasar itu, sambungnya, pihaknya melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Pihaknya tetap menghargai azas praduga tak bersalah dalam proses ini. 

Dugaan ini, diakui Jayus, sudah tercium sejak lama. Jika persoalan ini didiamkan, tentu menjadi hal yang tidak nyaman bagi pihaknya. Apapun keputusan Bawaslu nanti, akan diterima oleh pihaknya. Selama hal itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Untuk itu kenapa kami datang ke Bawaslu. Jika semakin ditunda, semakin banyak pihak yang merasa menemukan atau mengetahui telah terjadi pelanggaran oleh paslon lain," tukasnya.

Dikatakan, sebelum melapor ke Bawaslu, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah persoalannya jelas ia  langsung melaporkan ke Bawaslu. 

“Tentunya laporan ini dilayangkan tidak dicampur dengan hal-hal yang lain. Apalagi sampai melakukan rekayasa. Setelah laporan ini dilayangkan, kami tentu menunggu bagaimana keputusan Bawaslu nantinya,” katanya. 

Adapun yang dilaporkan, sambungnya, terkait dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut lima. Dimana diduga ada tindakan money politik yang dilakukan oleh paslon tersebut, baik itu dugaan pembagian uang maupun barang. 

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, SIP menyatakan, pihaknya akan menerima setiap laporan masyarakat jika memenuhi persyaratan. 

Apakah nantinya,  telah memenuhi syarat formil maupun materielnya. Jika laporannya memenuhi syarat, tentunya semua pihak terkait akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi guna mendalami persoalan yang dilaporkan tersebut.

“Jika sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan laporan itu tidak didaftarkan. Jika belum terpenuhi, akan diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan yakni 2 x 24 jam,” pungkasnya.(KA-01)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini