Bupati Tidak Punya Wewenang Lagi Mutasi ASN Hingga Penetapan Calon Terpilih

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA.

Dinamika pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbawa tahun 2020 ini kian hangat. Meski pihak penyelenggara telah menetapkan masa tenang sejak tanggal 5 Desember lalu, namun hingga kini (8 Desember) di setiap pojok kota Sumbawa Besar sekelompok warga kian hangat membahas seputar Pilkada.

Namun tidak sedikit yang belum paham soal hak dan kewajiban para pasangan calon yang harus dituruti. Ada yang beranggapan Bupati selepas cuti kampanye Pilkada 2020 ini masih memiliki wewenang untuk melakukan mutasi Aparat sipil Negara (ASN). Rupanya poin ini menjadi perdebatan sengit di kalangan masyarakat awam, bahkan sejumlah oknum ASN di lingkup Pemkab Sumbawa.

Untuk menjawab kegamangan tererbut, media ini meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat. “Mutasi pejabat itu tidak boleh dilakukan oleh bupati sesuai aturan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih,” jelas Syamsi yang dihubungi media ini via seluler Selasa (8/12/2020).

Ia memaparkan, dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Syamsi menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Kabupaten.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini