Sumbawa Besar, KA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menandatangani kesepakatan kerjasama (Mou) bidang perdata dan tata usaha (Datun).
Penandatanganan MoU antara Kepala Imigrasi Sumbawa Pungki Handoyo dan Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH. M.Hum itu, berlangsung di Aula Kantor Imigrasi, Rabu (18/11/2020).
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH. M.Hum, kepada awak media menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Besar melaksanakan Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan negeri Sumbawa Besar tersebut.
“Langkah ini merupakan sebuah momentum yang baik dalam rangka sinergitas antar lembaga instansi vertikal pemerintah di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa,” ujar Kajari.
Kedepan, sambung Kajari, jika ada para pihak yang akan melakukan gugatan keperdataan atau pun Gugatan TUN jaksa Pengacara Negara akan mewakili sebagai kuasa hukum baik konteks litigasi maupun non litigasi
Begitu juga jika ada proyek pembangunan di lingkungan Imigrasi Sumbawa maka pihaknya akan melakukan pendampingan hukum
Diakui Kajari, kerjasama pendampingan dengan pihak imigrasi ini merupakan hal baru. Namun pihaknya sudah memetakan permasalahan hukum seperti semisal gugatan hukum atas pelayanan atau produk hukum keimigrasian atau gugatan Tata usaha negara atas produk keimigrasian.
“Ataupun kami melakukan pendampingan hukum atas berbagai proyek pengadaan atau proyek pembangunan atas kuasa agar proyek tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Kajari.(KA-01)