Diajukan 15 Nopember, APBD Sumbawa Tahun 2021 Sekitar Rp 1,5 Triliun

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim tekhnis Pemkab Sumbawa sejauh ini sedang dalam proses menuntaskan berkas dokumen rancangan APBD Sumbawa tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa Ir. H. Junaidi M.Si  kepada awak media, menjelaskan, proses penuntasan dokumen tersebut tentunya berpedoman pada regulasi baru sebelum diajukan kepada Legislatif 15 Nopember 2020  mendatang.

“Sehingga diharapkan pembahasan anggaran secara komprehensif dapat segera dilakukan bersama Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya.

Diakui Haji Jun, sapaan akrabnya, Pemkab Sumbawa akan mengajukan dokumen Rancangan APBD Sumbawa 2021 tentu sudah dalam keadaan lengkap dengan estimasi APBD mencapai sekitar Rp 1,5 Triliun.

“Kami berharap melalui pembahasan di Dewan nanti, muncul usul saran yang konstruktif, sehingga APBD tersebut dapat diketuk paling lambat akhir Nopember 2020 ini sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,”  tukasnya.

Dikatakan, kendati pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPHS) antara Eksekutif dan Legislatif  sudah tuntas Juni 2020 lalu, namun masih mengacu pada regulasi lama.

Seiring dengan diberlakukannya regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah maupun Permendagri, maka konsekwensinya sebelum Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Sumbawa tahun 2021 diajukan oleh pihak Eksekutif kepada Legislatif, tentu perlu dilakukan pembenahan kembali disesuaikan dengan regulasi baru.

“Tentunya  dengan melakukan penggeseran dan pemetaan atas sejumlah perencanaan daerah,” tukasnya, 

Jadi, KUA-PPAS Sumbawa itu sudah tuntas dibahas Juni lalu dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016. Namun seiring diberlakukannya regulasi baru PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 12/2019 yang dirubah kembali dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka sangat berdampak kepada terjadinya perubahan dalam penyusunan Rancangan APBD Sumbawa tahun 2021.

“Sehingga sangat perlu dilakukan penyesuaian, pemutakhiran dan pergeseran data perencanaan,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini