Bawaslu Layangkan 17 Teguran, Paslon Diminta Cegah Covid-19

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Rapat Koordinasi Pokja Bawaslu Kabupaten Sumbawa terkait pencegahan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol Covid-19 pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020, digelar di Aula pertemuan lantai II rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Jum’at (06/11/2020).

Hadir dalam rakor kali ini, Pjs Bupati Sumbawa Ir Zainal Abidin M.Si, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum,   Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK,  Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan  S.Sos  MTr (Han),  Ketua Bawaslu Sumbawa Syamsi Hidayat S.IP,  Ketua KPU Sumbawa, Kordiv  SDM dan Organisasi Bawaslu Sumbawa  Lukman Hakim SP M.Si,  Kasat Pol-PP Sumbawa H  Sahabuddin S.Sos M.Si,  Staf Ahli Bupati  Bidang Hukum I Ketut Sumadi Arta SH,  Paslon Nomor (3) Bupati dan Wakil Bupati Sumabawa yang dihadiri Calon Wakil Bupati Sudirman S.IP,  Paslon Nomor (4) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang dihadiri oleh Cawabup Dewi Noviany S.Pd M.Pd beserta tim sukses, Paslon Nomor (5) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Tim Sukses Achyar Nurdin, sedangkan paslon nomor (1) Husni-Ikhsan dan (2) Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam berhalangan hadir. 

Kajari Sumbawa Iwan setiawan SH M.Hum dalam sambutannya menyatakan,  pihaknya selaku penggagas rakor tersebut tidak terlepas dari kapasitasnya selaku pembina dalam Pokja Covid 19 Kabupaten Sumbawa. Seperti diketahui,  di Kabupaten Sumbawa saat ini terjadi peningkatan pasien Covid 19 sebanyak 63 orang. 

“Karena itu tujuan kegiatan Rakor ini adalah bagaimana upaya kita bersama  untuk mencegah agar angka penularan Covid-19 ini bisa kita tekan dan tidak terjadi klaster Pilkada di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya. 

Hal senada juga dikatakan Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, bahwa saat ini Kabupaten  Sumbawa termasuk Zona kuning mengingat jumlah penderita Covid 19 telah mencapai 63 orang.

“Melalui Rakor ini diharapkan bisa mencegah muncul adanya klaster baru pada momen Kampanye Pilkada Sumbawa, sehingga  yang harus dicegah yakni masyarakat yang pernah mengikuti kegiatan kampanye yang dinyatakan positif menderita Covid-19,” tukasnya. 

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sumbawa Lukman Hakim SP M.Si  menyatakan rakor ini merupakan kelanjutan dari rapat internal Pokja Bawaslu, terkait evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada yang terdiri dari 30 teguran tertulis yang kemudian menjadi 17 teguran tertulis yang telah direkomendasikan ke KPU Sumbawa.

Karenanya, Bawaslu menghimbau agar seluruh Paslon dalam melaksanakan kampanye diharapkan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan. 

Dikatakan, ada lima metode kampanye Pilkada ditengah  pandemi Covid-19 ini, meliputi  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis, debat, APK, penyebaran bahan kampanye dan berdasarkan  peraturan KPU juga tercantum hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

“Sehingga diharapkan pada rakor ini dapat menyamakan persepsi dalam hal pelaksanaan kampanye dengan menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah,” tukasnya. 

Ketua KPU Sumbawa M Wildan M.Pd, pada kesempatan itu mengingatkan komitmen para Paslon pada ikrar yang dinyatakan di Polda NTB, KPU dan Polres sebelumnya, dengan  prinsip demokrasi dan sehat harus selalu diutamakan.

Apalagi mulai  22 Nopember-5 Desember dimulai metode kampanye iklan, dimana  KPU selalu mengundang dan mensosialisasi kepada setiap paslon setiap ada peraturan KPU yang disahkan.

“KPU telah menerima beberapa rekomendasi dari Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan sanksi tidak boleh dilakukan pertemuan terbatas dan tatap muka selama 3 hari,” tukasnya. 

Sementara itu, Dandim 1607/Sumbawa Letkol Kav Rudi Kurniawan S.Sos Mtr (Han) pada kesempatan itu menyitir ungkapoan Albert Einstein, dimana kalau tidak percaya dengan hal-hal kecil maka tidak akan percaya juga dengan hal-hal yang penting. Sama halnya dengan masyarakat yang tidak percaya adanya Covid-19 maka tidak ada yang akan menerapkan protokol kesehatan.

“Kami harapkan kepada setiap Paslon dapat mengatur dan membatasi masyarakat yang ikut kampanye, apalagi  dalam 30 hari kedepan, diharapkan para paslon agar dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar dan bertanggungjawab,” tandasnya. 

Pjs Bupati Sumbawa Ir Zainal Abidin M.Si mengatakan bahwa Pergerakan dalam kampanye yang dilakukan di wilayah yang jauh seperti Kecamatan Empang, Lunyuk maupun Alas Barat diharapkan ada pembatasan rombongan yang melakukan kampanye, sedangkan untuk kebutuhan lainnya cukup dibantu oleh tim sukses setiap Paslon di setiap Kecamatan. 

Paslon (3) Sumbawa Bersinal Cawabup Sudirman S.IP menyampaikan  pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam hal menerapkan protokol kesehatan.

Diharapkan KPU dan Bawaslu selalu berkomunikasi kepada para Paslon terkait protokol kesehatan ketika sedang dilangsungkan kampanye di suatu tempat.

“Kami juga akan mengevaluasi kegiatan kampanye yang dilakukan pasca adanya teguran dari Bawaslu,” pungkasnya. 

Hal senada juga dikatakan Paslon (4) Sumbawa Gemilang, Cawabup Dewi Noviany S.Pd M.Pd didampingi Tim Suksesnya, menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan terhadap evaluasi kampanye yang dilakukan. Sebab, terkadang masyarakat lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kedepannya akan dievaluasi dan kami akan selalu menghimbau masyarakat pendukung untuk mengedepankan upaya pencegahan secara bersama-sama,” ujarnya.

Kasat Pol-PP Sumbawa H Sahabuddin S.Sos M.Si menyatakan hingga saat ini dengan adanya 63 orang yang menderita Covid-19, maka esoknya langsung dilakukan kontak tracing dan penyemprotan disinfektan.

“Satpol PP selalu melakukan upaya pencegahan secara rutin seperti patroli dan kegiatan-kegiatan lain bukan hanya kepada kegiatan Pilkada saja,” cetusnya.

Rekomendasi Bawaslu

Rapat Koordinasi Pokja Bawaslu Kabupaten Sumbawa terkait Pencegahan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Covid-19 pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 merupakan kegiatan evaluasi kampanye pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020. Bawaslu Sumbawa mengungkapkan telah merekomendasikan 17 teguran bagi Paslon yang ditujukan  kepada KPU Sumbawa agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dilarang mengadakan pertemuan terbatas ataupun tatap muka.

Adapun hasil rapat koordinasi Pokja Bawaslu Sumbawa yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai II Rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa itu, menghasilkan lima point penting yang diharapkan akan dapat ditaati dan dilaksanakan bersama oleh para pasangan calon, tim sukses, relawan maupun massa pendukungnya. 

Kelima point penting dimaksud meliputi  perlu dilakukan evaluasi metode kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,  memastikan kampanye selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU,  Bawaslu akan melakukan tindakan tegas jika tidak ada penerapan protokol kesehatan,  Pembatasan jumlah peserta kampanye, dan Perincian yang jelas terkait metode kampanye yang akan dilakukan dalam STTP Polres.

Hal itu, harus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh setiap Paslon yang mengikuti Pilkada Sumbawa Tahun 2020 dalam waktu 30 hari kedepan sebelum masa kampanye berakhir.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini