Sempat Dipisah, Bidang Pasar Kembali Bergabung ke Diskoperindag

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Menyusul Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemberian nomenklatur yang disesuaikan, maka termasuk UPT, OPD Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan mengalami perubahan.

“Salah satunya, bidang Pasar yang selama ini berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini kembali ke habitatnya semula,” ungkap Kepala Diskoperindag dan UKM Sumbawa Drs H Arif M.Si kepada awak media, belum lama ini.

Perubahan dan Nomenklatur tersebut, terang Haji Arif, sapaan  akrabnya, antara lain ada bidang yang digabungkan dan ada yang kemudian ditambah. Sehingga bidang yang digabung dari dua bidang sebelumnya yakni bidang Koperasi dan UKM digabung menjadi satu sesuai dengan koordinasi Kemeneterian Koperasi dan UKM.

“Sedangkan bidang perindustrian dan  perdagangan tidak mengalami perubahan, dan satu bidang pasar yang sejak tahun 2017 hingga perubahan ini berada di Bapenda Sumbawa, sekitar tahun 2017 memang ada dibawah Diskoperindag, dengan Kasinya Sarana Prasarana Pasar di dalam bidang perdagangan,” terangnya.

Diakuinya, pasar kini menjadi bidang tersendiri, karena volumenya besar harus ditangani oleh bidang tidak lagi oleh seksi, apalagi saat ini pertumbuhan infrastruktur sarana dan prasarananya sudah semakin banyak dan besar. Sehingga agar lebih fokus penanganannya ditingkatkan menjadi bidang, serta untuk UPT Kemetrologian tetap dan seksi kemterologian yang ada di Perdagangan digabung kedalam UPT.

“Jadi dibidang perdagangan itu dikurangi seksi yang lama tapi ditambah dengan seksi yang baru, UPT Sentara Industri Kecil dan Industri Menengah (SIKIM) yang semula tidak ada yang ada UPT Tenun Batik, sekarang ini disatukan semuanya karena SIKIM itu banyak segmennya ada Sikim garam yodium di Labuan Bontong, Sikim Tenun di Samri Poto dan Sikim pengolahan rumput laut dan daging di Batu Alang,” urainya..

Perubahan tersebut, sambungnya, mulai berlaku mulai tahun anggaran 2021 mendatang, sedangkan menyangkut perjabat ataupun personel ASN yang akan ditempatkan pada bidang pasar tersebut, hal itu merupakan kebijakan penempatan ataupun promosi yang menjadi domain Bupati Sumbawa.

“Namun harapakan kami, hal itu hendaknya berdasarkan  prinsip kepegawaian ‘the right man on the right place, the right man on the right job’,  dengan   menempatkan seseorang sesuai dengan keahlian dan kemampuannya,” tandasnya. 

Lebih lanjut Haji Arif mengatakan, idelanya kedepan, hal yang mesti dilaksanakan, adalah melakukan identifikasi masalah dan menghimpunnya berdasarkan data survey. Artinya, potret sesungguhnya di lokasi (Locus) pasar, contoh misalnya baik itu tentang infrastruktur bidang fisiknya maupun personalia atau aparatur yang ditempatkan, baik UPT serta petugas pasar serta letak pengaturan dan penataan ruang yang ada. Sehingga berdasarkan fakta yang didapatkan tentu akan didiskusikan untuk ditata seefisien dan seefektif mungkin, baik dipergerakannya, tata ruangnya maupun kebersihan dan item lainnya.

“Kami berharap, apa yang baik dapat dipertahankan dan yang kurang kita sempurnakan secara bersama-sama, artinya infrastruktur yang sudah ada dapat ditingkatkan kapasitasnya dan jika ada kerusakan agar dilakukan perbaikan dengan mengusulkan anggaran. Pasar tempat bertemunya ‘suply and demand’, dan tidaklah berlebihan kalau cerminan pasar yang bersih itu adalah sesungguhnya mencerminkan kebersihan daerah kita, selain dari fisik pasar juga para pedagang atau UKM harus dibekali manajemen praktis, efisien dan efektif,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini