Sejak 14 September, 775 Pelangar Terjaring Razia Protokol Covid-19

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sejak hari pertama operasi yustisi sejak 14 hingga 26 September 2020 oleh tim gabungan Satpol Sumbawa bersama TNI, Polri, Dishub, dan Bapenda, tercatat sebanyak 775 pelanggar terjaring razia penegakan Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol covid 19.


“Dari hasil rekapitulasi Tim, tercatat sebanyak 775 pelangaran,” ungkap Kasat Pol PP H.Sahabuddin S.Sos.M.Si, dalam Keterangan Persnya, Selasa (29/9/2020).

Ratusan pelanggar tersebut, sambung Kasat, terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar di sejumlah lokasi, seperti pasar, persimpangan, terminal, pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran.

“Di lokasi  tersebut, tim opgab masih banyak menemukan pelanggaran protokol covid 19,” tukasnya.

Para pelanggar tersebut, kata Kasat, dikenai sanksi, mulai kerja sosial, teguran lisan,  denda administratif perseorangan Rp 150.000 dan denda administratif pengelola usaha (pengusaha) Rp.250.000.

Sejak sejak 14 hingga 26 September, tercatat sanksi kerja sosial sebanyak 459 orang, sanksi teguran lisan sebanyak 220 pelanggaran, sanksi administratif perseorangan sebanyak 91 pelanggaran dan sanksi administratif  pengelola usaha sebanyak 5 pelanggaran.

“Sejauh ini kami tetap berupaya bersama-sama untuk menjaga serta menghimbau kepada masyareakat agar mengedepankan protokol covid 19 dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, sebagai upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Sumbawa." Pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini