DPS Pilkada Sumbawa Tahun 2020 Ditetapkan 337.665 Pemilih

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2020 ini ditetapkan sebanyak 337.665 orang pemilih dengan rincian 166.603 Pemilih laki-laki, 171.062 Pemilih Perempuan tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Bertempat di Aula Hotel Sernu Raya Jalan Bungur Sumbawa Besar Selasa (08/09/2020), KPU Kabupaten Sumbawa  menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2020.


Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Pengurus Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se--Kabupaten Sumbawa, hadir juga dalam Rapat Pleno tersebut Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan KesbangPoldagri Kabupaten Sumbawa serta stakholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M.Wildan, M,Pd, menyatakan,  hari ini merupakan tahapan untuk menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada dapat digelar yaitu adanya Pemilih.

“Hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil  Pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih sementara,” ungkapnya.

Dijelaskan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada hari ini sesuai tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat PPS dan Tingkat PPK. 

Pada kesempatan itu, Ketua KPU  juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras serta dedikasi yang tinggi kepada 1.010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu Desa/Kel, Panwaslu Kecamatan  yang telah mengawal proses tersebut dengan baik dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan.

“Ini membuktikan bahwa kita semua mempunyai semangat yang sama mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar Warga Kabupaten Sumbawa yakni Hak Memilih,” ungkap Wildan.

Proses Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan hasil Reakapitulasi ditingkat Kecamatan masing-masing, beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih, dengan rincian 166.603 Pemilih laki-laki, 171.062 Pemilih Perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Sesuai program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 oktober 2020.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini