Bapaslon Berstatus ASN Harus Mengundurkan Diri, Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pendaftaran

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa kembali menegaskan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa yang masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. 

“Sesuai aturan, maka bapaslon yang masih berstatus sebagai ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” ungkap Aryati, SPdi, Ketua Divisi Teknis Penyelanggara, KPU Sumbawa kepada awak media, di Aula ‘Bala Late’, Kamis (03/09/2020)  

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran, terang Aryati, yakni pertama surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Kedua, adalah surat pengunduran diri tersebut sudah ada tanda terima dari pejabat berwenang bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diterima.

“Yang kettiga ada surat dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut masih dalam proses,” ungkap Aryati.

Dokumen tersebut, sambung Aryati, paling lambat diterima oleh KPU Sumbawa 5 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni 28 September mendatang. Sedangkan untuk SK Pensiun sebagai ASN dari pejabat berwenang paling lambat diterima oleh KPU Sumbawa 30 hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

“Jadi SK Pensiun yang bersangkutan sebagai ASN paling lambat kami terima  30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni tepatnya pada tanggal 9 November,” pungkasnya.(KA-01)

    

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini