Mutilasi Istrinya Sendiri, Terdakwa MS Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA

Terdakwa MS (46), seorang suami yang tega memutilasi istrinya sendiri, Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya, belum lama ini, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbaw Besar, Rabu (12/08/2020).

Persidangan yang dipimpin hakim Ketua, Ricky Zulkarnaen, SH. dengan hakim anggota, Faqihna Fiddin, SH dan I Gusti Indra Lanang, SH itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntuan JPU Fera Yuanika SH.

“Terdakwa telah terbukti bersalah membunuh korban disertai dengan mutilasi, karenanya  kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,”  tukas JPU Fera Yuanika.

Persidangan kasus tersebut kembali digelar di PN Sumbawa Besar, Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (Pembelaan) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Arthur Caecarea, SH.  

Seperti diberitakan, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44). Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu.

Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.

Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini